Inspektur OKI Tegaskan Penyelewengan BLTD Terancam Hukuman Penjara

Reporter : Rachmat

OKI, Mattanews.co – Pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa terjadi di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dari 17 desa, sedikitnya 4 desa, yakni desa Somor, Kebon Cabe, Cengal dan desa Talang Rimba, disinyalir melakukan pemotongan dari Rp.30-50 Ribu dari bantuan sebesar Rp.600 ribu seperti yang tercantum dalam peraturan sebenarnya. Bahkan dengan kewenangannya, aparatur desa Lebak Beriang hanya menyalurkan hanya Rp.200 ribu kepada warga penerima.

Inspektur Kabupaten OKI, Syarifudin mengecam keras pemotongan yang dilakukan oknum kades tersebut. Ia dengan tegas mengatakan, apapun bentuk pemotongan jelas tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Secara rigid, Syarifudin mengutarakan ancaman sanksi pidana terhadap pelanggaran ini yakni penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,

“Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin pasal 23 tertuang ancaman pidana penjara atau denda,” terangnya, Selasa (12/05/2020).

Bagikan :

Pos terkait