Reporter : Rachmat
OKI, Mattanews.co – Pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa terjadi di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dari 17 desa, sedikitnya 4 desa, yakni desa Somor, Kebon Cabe, Cengal dan desa Talang Rimba, disinyalir melakukan pemotongan dari Rp.30-50 Ribu dari bantuan sebesar Rp.600 ribu seperti yang tercantum dalam peraturan sebenarnya. Bahkan dengan kewenangannya, aparatur desa Lebak Beriang hanya menyalurkan hanya Rp.200 ribu kepada warga penerima.
Inspektur Kabupaten OKI, Syarifudin mengecam keras pemotongan yang dilakukan oknum kades tersebut. Ia dengan tegas mengatakan, apapun bentuk pemotongan jelas tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Secara rigid, Syarifudin mengutarakan ancaman sanksi pidana terhadap pelanggaran ini yakni penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,
“Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin pasal 23 tertuang ancaman pidana penjara atau denda,” terangnya, Selasa (12/05/2020).
Kendati sanksi tersebut diberlakukan, namun hak warga penerima tetap harus dipenuhi. Ia mengatakan, meskipun petunjuk berkas pencairan harus mencantumkan sejumlah materai, namun bukan langsung mengurangi jumlah penerima bantuan.
“Betul, ada petunjuk berkas pencairan harus mencantumkan sejumlah meterai. Sesuai dengan petunjuk sekda, pottongan materai ditiadakan, potongan harus segera dikembalikan dikembalikan ke penerima BLT,” tegasnya.
Sayangnya, awak media tidak berhasil menghubungi Kades lantaran ponselnya dalam keadaaan tidak aktif. Informasi yang didapatkan dari warga desa itu sendiri, salah seorang warga mengungkapkan pemotongan sebesar Rp.30 Ribu digunakan untuk biaya materai. Biaya tersebut tidak cukup itu saja, warga diharuskan menambah lagi sebesar Rp.20 Ribu sebagai biaya tambahan untuk administrasi sebagai imbalan untuk perangkat desa yang telah mengurusi penyaluran bantuan tersebut.
“Daripada tidak menerima, kami turuti saja kemauan perangkat desa. Meskipun sebelumnya pemerintah pusat dan kabupaten dengan jelas mengumumkan bantuan tersebut tidak kurang dari Rp.600 ribu,” jelas pria yang enggan disebut namanya.
Senada diungkapkan warga desa Lebak Beriang, Dari Rp.600 ribu, ia hanya mendapatkan Rp.200 ribu. Menurutnya, perangkat desa berdalih penerima bantuan tersebut harus dibagi dengan warga lainnya yang tidak dapat bantuan. Oleh karena itu, bantuan Rp.600 ribu harus dibagi dengan warga lainnya.
“Alasannya, bila dibagikan bantuan sebesar Rp.600 ribu/kepala keluarga, maka warga lainnya ttidak mencukupi warga. Begitu alasannya,” kata salah seorang warga setempat.
Editor : Anang














