Mantan Kapolres Probolinggo, Polda Jawa Timur itu menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban DCF (22) alamat Srengat, Kabupaten Blitar pada 6 Januari 2024 lalu. Dimana, korban melaporkan DR (34) yang bekerja sebagai pegawai pada sebuah Bank di Blitar.
Dalam laporannya, sambung dia, korban awalnya ditawari oleh Pelaku untuk berinvestasi lelang emas dan setelah itu korban yang percaya kepada pelaku karena bekerja sebagai Customer Sales Executive (CSE) BSI.
“Jadi begini, modusnya itu setelah
korban percaya dengan iming-iming pelaku, kemudian korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Pertama, korban mentransfer uang sebesar Rp. 257 juta dan berikutnya Rp. 93 juta, total berjumlah Rp. 350 juta,” ujarnya.
Masih dijelaskan Arsya, korban menjadi curiga setelah mentransfer sejumlah uang, pelaku mulai susah dihubungi, sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung.
Lebih lanjut, Arsya menambahkan,
setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata diketahui bahwa investasi lelang emas yang dijanjikan pelaku kepada korban adalah fiktif.