Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Prepres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut merupakan pengganti beleid sebelumnya karena Perpres No.75/2019 Pasal 34 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah beleid tersebut dibatalkan muncul kembali Perpres No.64/2020.
Hal ini karena putusan MA hanya membatalkan ketentuan Pasal 34 dalam Perpres 75/2019, sedangkan Perpres 64/2020 mengatur banyak hal lainnya yang tidak diputuskan oleh MA.
Anggota Komisi IX DPR Kuniasih Mufidayati menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung soal Iuran BPJS Kesehatan.
Mufidayati menjelaskan, putusan Mahkamah Agung hanya membatalkan ketentuan Pasal 34 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Sedangkan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur banyak hal lainnya yang tidak diputuskan oleh Mahkamah Agung.