NUSANTARA

IWO Sesalkan Pemanggilan Pimred Media Online oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel

×

IWO Sesalkan Pemanggilan Pimred Media Online oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini

Reporter : Angga

Banjarmasin, Mattanews.co – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyesalkan tindakan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, yang memanggil pimpinan redaksi (pimred) salah satu media online di Kalsel.

Pimred yang juga koresponden media cetak nasional tersebut Diananta P. Sumedi, dipanggil terkait dugaan pelanggaran UU RI No19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 45 A Ayat (2).

Dari informasi yang diperoleh, surat pemanggilan dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus, memanggil Diananta P Sumedi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Rabu (26/11/2019), terkait berita yang telah dimuatnya di media online-nya.

“Berdasarkan hasil penelusurannya terkait produk jurnalistik yang dibuat anggotanya, murni produk jurnalistik berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber,” ujar Ketua IWO Kalsel Anang Fadhilah, Senin (25/11/2019).

Salah satu narasumber yang diwawancarai yaitu Sukirman tokoh dayak dari Kotabaru yang juga Ketua Kaharingan Kotabaru.

“Yang menjadi pertanyaan mengapa berita ini dituduh melanggar UU ITE. Bahkan menilai isi pemberitaannya berbahaya dan mengandung unsur SARA,” katanya.

Anang meminta Ditreskrimsus Polda Kalsel jangan terburu-buru mengambil tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Karena isi beritanya berpotensi menimbulkan SARA.

“Isi berita bukan opini atau dikarang oleh wartawan banjarhits, tapi berdasarkan hasil wawancara terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit,” ucapnya.

IWO Kalsel mendesak agar Polda Kalsel bisa objektif dan adil dalam melihat persoalan ini.

Pasalnya, wartawan sendiri bekerja berdasarkan UU Pers. Sehingga jika terjadi sanggahan atau protes dari pihak narasumber bisa diselesaikan lewat UU Pers bukan UU ITE.

“Penyelesaiannya harus lewat mekanisme UU Pers, bukan malah akan dijerat lewat UU ITE,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini mengingatkan kasus yang menjerat almarhum M Yusuf, wartawan Sinar Pagi Minggu yang tewas di penjara.

Dimana Yusuf pernah membuat berita soal sengketa lahan di Kotabaru beberapa saat lalu.

Sementara, pemanggilan tersebut berdasarkan dari laporan Majelis Adat Dayak, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Kalsel, Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Ketua Dewan Adat Dayak Tapin.

Pemberitaan yang ditayangkan per tanggal 8 November 2019 dengan judul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.

Diduga isi berita yang dipersoalkan berpotensi menimbulkan SARA.

Editor : Nefri