BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Jabat Pemeriksa Muda di BPK Perwakilan Sumsel, Titin Didakwa Terima Gratifikasi dari Edison Rp 500 Juta Agar Berstatus WTP

×

Jabat Pemeriksa Muda di BPK Perwakilan Sumsel, Titin Didakwa Terima Gratifikasi dari Edison Rp 500 Juta Agar Berstatus WTP

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rpnl 500 juta, kepada, Pemeriksa Muda di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, agar berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjerat terdakwa Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga (Penghubung), jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,

Terdakwa Titin Rita Lestari dan Angga Didakwa, Dugaan Pengurangan Temuan pengadaan proyek Smartboard, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membacakan surat dakwaan terhadap terfakwa Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Corry Oktarina SH MH.

Dalam amar dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Titin, selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Sumsel, bersama Angga diduga menerima hadiah berupa uang dari Edison selaku Bupati Muara Enim non aktif, bersama Fika Nur Alawi, Cory Erin Hardi, dan Abi Nurwardani.

Pemberian uang tersebut, diduga berkaitan dengan upaya mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait pengadaan Smartboard. Jaksa menguraikan, pengadaan Smartboard dan Croomebook untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Muara Enim pada 2025, dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah.

Pengadaan Smartboard untuk siswa SD memiliki nilai kontrak sebesar Rp 313 miliar dengan penyedia PT My Icons Technology (PT MIT). Sementara pengadaan untuk siswa SMP bernilai kontrak Rp 7,7 miliar dengan penyedia PT Meta Data Teknologi (PT META).

Dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, tim pemeriksa menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan kertas kerja perumusan opini tim pemeriksa yang diuraikan dalam dakwaan, nilai temuan mencapai Rp 29 miliar.

Rinciannya, dugaan ketidakwajaran harga e-katalog pemenang pengadaan Smartboard sebesar Rp 21,2 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 7,7 miliar, Temuan tersebut disebut berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan sehingga opini yang diberikan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam dakwaan disebutkan, pada Oktober 2025, terdakwa Titin menghubungi Ahdony Asfiansyah, selaku Kasubdit Pemeriksa C 2 BPK RI, untuk meminta bantuan terkait peningkatan kariernya dari Pemeriksa Muda menjadi Pemeriksa Madya. Pada 23 Oktober 2025, Angga disebut mengirimkan curriculum vitae (Cv) Titin kepada Cendy Avrian, selaku Kepala Bidang II BPK Perwakilan Sumsel, melalui WhatsApp.

Angga juga meminta agar Titin ditempatkan sebagai Pengendali Teknis pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Pada 1 April 2026, BPK Perwakilan Sumsel menerbitkan surat tugas pemeriksaan yang mencantumkan Titin sebagai Pengendali Teknis.

Persoalan kemudian berkembang ketika tim pemeriksa menemukan sejumlah masalah dalam pengadaan Smartboard, pada 15 Mei 2026, Edison menemui Wenny Lia, selaku Pelaksana Harian Kepala Perwakilan BPK Sumsel, dan Titin. Dalam pertemuan tersebut, Edison disebut meminta agar hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, permintaan tersebut disebut tidak dapat dipenuhi oleh Wenny Lia karena masih terdapat temuan peameriksaan, Penentuan opini juga harus melalui proses reviu BPK RI pusat.

Selain itu, dakwaan juga menguraikan pertemuan pada 16 Mei 2026 di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata Cibubur. Pertemuan itu dihadiri Angga, Harmison, Rusdi Hairullah, dan Abi Nurwardani. Dimana dalam pertemuan tersebut, Angga disebut menyatakan akan membantu mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Pada 20 Mei 2026, Angga kemudian menghubungi Titin melalui WhatsApp, untuk menanyakan jumlah sementara temuan pemeriksaan di Muara Enim. Dalam proses reviu hasil pemeriksaan, Angga meminta Titin mengurangi temuan pengadaan Smartboard agar opini LKPD Kabupaten Muara Enim menjadi WTP..

Titin diduga kemudian menyuruh Muhammad Ridho, selaku Ketua Tim Pemeriksa, untuk mengeluarkan temuan kewajaran harga pengadaan Smartboard senilai sekitar Rp 21, 2 miliar dari hasil pemeriksaan.

Usai mendengarkan amar dakwaan JPU KPK RI, kedua terdakwa melalui Advokatnya masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU KPK. Sidang akan dilanjutkan. pekan depan dengan agenda, Eksepsi dari kedua terdakwa

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra