MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hingga hampir tutup tahun 2026, Dinas Pendidikan Kota Palembang belum juga memberikan penjelasan substantif secara terbuka mengenai pengadaan seragam sekolah dan seragam Pramuka dengan total pagu Rp31,26 miliar. Upaya wartawan meminta klarifikasi mengalir kemana saja dan siapa saja penerima manfaat dari bantuan tersebut kepada pejabat terkait justru berujung pada pengalihan konfirmasi dari satu pihak ke pihak lain.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai keterbukaan instansi pendidikan dalam menjelaskan penggunaan anggaran publik. Terlebih, pengadaan seragam menyangkut kebutuhan siswa dan belanja pemerintah yang semestinya dapat diperiksa dasar perhitungan serta pelaksanaannya.
Berdasarkan data paket pengadaan yang menjadi dasar konfirmasi, terdapat empat kegiatan dengan total pagu Rp31.258.951.000.
Rinciannya, pengadaan seragam sekolah SMP senilai Rp7.844.064.000 dan seragam Pramuka SMP dengan nilai yang sama. Sementara itu, pengadaan seragam sekolah SD tercatat sebesar Rp7.785.411.500, begitu pula pengadaan seragam Pramuka.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang menemui kendala. Wartawan tidak memperoleh penjelasan substantif mengenai pengadaan tersebut dan kemudian diarahkan kepada pihak lain.
Konfirmasi berlanjut kepada Kasi Kurikulum, Andri. Namun, ia menyatakan persoalan pengadaan seragam bukan bidang yang menjadi kewenangannya sehingga tidak memberikan keterangan substantif mengenai paket tersebut.
“Pengadaan bukan bidang kami. Nanti malah salah jawab. Kalo soal penetapan jadwal ujian sekolah atau sejenis memang bagian kami,” ujarnya berkilah Rabu, (28/10/2026).
Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik (KPKP) Arlan SH menyoroti persoalan tersebut. Menurut dia, instansi pemerintah tidak semestinya membiarkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran berlarut-larut tanpa kejelasan pejabat yang bertanggung jawab memberikan keterangan.
Pernyataan itu tidak serta-merta menunjukkan adanya kesengajaan untuk menutup informasi. Namun, rangkaian konfirmasi tersebut memperlihatkan belum diperolehnya akses kepada pejabat yang dapat menjelaskan substansi pengadaan secara langsung.
Di tengah besarnya anggaran yang dipertaruhkan, publik membutuhkan jawaban yang terukur, bukan sekadar penunjukan pejabat tanpa kepastian siapa yang menguasai data dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Arlan menilai keterbukaan semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pejabat publik, terutama ketika pertanyaan menyangkut anggaran pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah.
Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya dipersulit ketika ingin mengetahui bagaimana uang publik digunakan. Penjelasan mengenai dasar anggaran, jumlah penerima manfaat, volume pengadaan, dan realisasi distribusi merupakan informasi penting untuk menguji akuntabilitas program.
“Kalau anggaran yang digunakan mencapai Rp31,26 miliar, pertanyaan publik tidak boleh dianggap sebagai gangguan. Dinas Pendidikan harus menjelaskan secara terbuka bagaimana anggaran itu dihitung, berapa jumlah siswa penerima, siapa penyedianya, dan apakah seluruh seragam benar-benar didistribusikan sesuai peruntukan,” terangnya.
Ia juga mengkritik pola komunikasi birokrasi yang berpotensi membuat proses konfirmasi kehilangan arah. Menurut dia, pejabat yang tidak menangani substansi persoalan semestinya menunjukkan jalur yang jelas menuju pihak yang berwenang, bukan membiarkan pertanyaan berhenti tanpa jawaban.
“Jangan sampai masyarakat dan wartawan terus diarahkan ke sana kemari, sementara pertanyaan pokoknya tidak pernah dijawab. Ini menyangkut anggaran pendidikan, bukan urusan internal yang boleh dibiarkan tanpa penjelasan,” kata Arlan.
Arlan menegaskan, kritik terhadap keterbukaan bukan berarti menuduh adanya penyimpangan dalam pengadaan. Namun, besarnya anggaran dan pentingnya kebutuhan siswa membuat pemeriksaan publik menjadi hal yang wajar.
Menurut dia, penjelasan yang disertai dokumen akan membantu mencegah spekulasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menunjukkan bahwa pengadaan telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Untuk menelusuri pengadaan tersebut secara menyeluruh, sejumlah informasi masih perlu diperoleh, antara lain dokumen perencanaan kebutuhan, jumlah siswa penerima, rincian volume dan spesifikasi barang, harga satuan, dokumen pemilihan penyedia, nilai kontrak, serta bukti realisasi distribusi.
Data itu penting untuk membandingkan pagu awal dengan nilai kontrak dan realisasi belanja. Pagu bukanlah nilai akhir yang otomatis dibayarkan kepada penyedia. Karena itu, penilaian terhadap efisiensi dan kewajaran pengadaan tidak cukup hanya berdasarkan angka yang tercantum dalam daftar paket.
“Masyarakat juga perlu mengetahui mekanisme pembagian seragam, kriteria penerima, serta langkah pengawasan untuk memastikan barang diterima siswa sesuai perencanaan. Informasi tersebut dapat membantu menilai apakah belanja pendidikan memberikan manfaat sebagaimana yang dijanjikan program,” pungkasnya.














