MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Penyusunan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan daya tarik investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Rabu (28/10/2026), bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian.
Kegiatan tersebut dihadiri tim penyusun Kanwil Kemenkum Jambi dan perwakilan DPMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam pembukaan rapat, Dina mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, dapat diterapkan secara efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ranperbup yang dibahas merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Regulasi ini disiapkan untuk memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan kepada penanam modal.
Pembahasan mencakup kesesuaian materi rancangan dengan kebijakan nasional di bidang penanaman modal, kewenangan pemerintah daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019.
Salah satu poin penting ialah perumusan kriteria, indikator, dan parameter penilaian bagi penanam modal yang berhak memperoleh insentif dan kemudahan investasi.
Aspek yang dibahas meliputi kontribusi investasi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penyerapan tenaga kerja lokal, kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi, hingga penerapan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.
Rapat juga membahas bentuk insentif yang dapat diberikan pemerintah daerah, antara lain pengurangan atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penerapannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain insentif, pembahasan mencakup kemudahan investasi melalui penyediaan data dan informasi penanaman modal, fasilitasi ketersediaan lahan, percepatan pelayanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelayanan langsung atau jemput bola, serta dukungan akses terhadap bahan baku dan tenaga kerja.
Aspek kelembagaan juga menjadi perhatian, khususnya pengaturan mengenai pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian yang ditetapkan oleh bupati.
Tim tersebut direncanakan berperan dalam melakukan peninjauan lapangan, menilai permohonan berdasarkan kriteria yang ditetapkan, serta menyampaikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Dina menekankan pentingnya penyusunan dan pengharmonisasian Ranperbup secara cermat, objektif, dan profesional.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi tidak hanya berkaitan dengan teknik penulisan, tetapi juga harus memastikan kesesuaian substansi dengan peraturan yang lebih tinggi, ketepatan penggunaan istilah, dan kejelasan rumusan norma agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun multitafsir.
Dalam rapat tersebut, sejumlah bagian rancangan menjadi sasaran penyempurnaan, yakni dasar hukum dalam konsiderans Mengingat, Pasal 1 angka 15, Pasal 12, dan Pasal 15. Perbaikan dilakukan untuk memperjelas rumusan ketentuan serta mendukung penerapan regulasi secara konsisten sesuai kebutuhan daerah.
Hasil pembahasan menyepakati bahwa berbagai masukan akan menjadi bahan penyempurnaan redaksional dan substansi Ranperbup sebelum memasuki tahapan penetapan.
Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam memberikan insentif dan kemudahan investasi secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berupaya memperkuat kualitas produk hukum daerah yang mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha. Regulasi yang jelas dan selaras dengan ketentuan hukum diharapkan dapat menunjang daya saing investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.














