BeritaBERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Polsek Bayung Lencir Amankan Pemuda, 16 Paket Sabu Seberat 2,72 Gram Disita

×

Polsek Bayung Lencir Amankan Pemuda, 16 Paket Sabu Seberat 2,72 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BAYUNG LENCIR – Polsek Bayung Lencir mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pemuda berinisial MY (23) di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 16 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,72 gram.

Berdasarkan rilis Polsek Bayung Lencir, pengungkapan kasus itu berlangsung pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 18.20 WIB, di samping rumah warga di RT 016 RW 003, Kelurahan Bayung Lencir.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap MY dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket yang diduga berisi sabu di dalam wadah permen bekas berwarna putih yang dililit lakban hitam.

Selain paket yang diduga berisi narkotika tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A10s berwarna biru. MY beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., dalam keterangan pada Rabu (28/10/2026), menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Penyidik telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Palembang. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta gelar perkara juga telah dilakukan.

Dalam rilis tersebut, MY disebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut. Proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO