Jaksa Masuk Kampus UMI Medan

Sementara, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan, salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan adalah dengan penyuluhan hukum ke sekolah, kampus dan lembaga.

Dalam materinya, Yos A Tarigan menyampaikan topik “Dampak Media Sosial, Cyber Bullying dan Sanksi Hukumnya Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik”

“Saya yakin bahwa semua orang saat ini sudah sangat ketergantungan dengan gadget dan menggunakan aplikasi media sosial. Bahkan, ada yang sampai stres kalau tidak buat status dalam satu hari. Bahkan, ada istilah lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone,” jelas Yos A Tarigan.

Lebih lanjut, Yos A Tarigan menyampaikan dalam bermedia sosial, mahasiswa harus berhati-hati dalam membuat status agar tidak sampai menimbulkan masalah hukum.

“Dulu kita diingatkan untuk menjaga mulut agar jangan sampai salah dalam berbicara, tapi ditengah-tengah perkembangan teknologi informasi ini kita diingatkan untuk menjaga jari tangan agar jangan salah dalam membuat status. Mulutmu adalah harimaumu, sekarang jadi jarimu adalah harimaumu,” ungkap Yos A Tarigan.

Bagikan :

Pos terkait