MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) OKU Selatan, masih terus berjalan. Kali ini, jaksa tidak menghadirkan Ahli Penghitungan Keuangan, di PN Palembang, Kamis (15/06/2023).
Sidang kasus dugaan korupsi menyeret terdakwa Umar Safari, mantan Kepada Dinas (Kadin) DLHK dan Hardiansyah, Bendahara Pengeluaran pada DLHK OKU Selatan, tahun anggaran 2019-2021 sempat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 873 juta lebih ini, diketuai oleh majelis hakim, Masriati SH MH dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari dan empat saksi dari Dinas DLHK OKU Selatan.
Dalam fakta persidangan salah satu saksi mengatakan, ada uang sebesar Rp 150 juta mengalir ke terdakwa Umar Safari, dimana Kepala Dinas DLHK OKU Selatan, dan pernyataan saksi dikuatkan keterangan terdakwa Hardiansyah yang merupakan Bendahara di Dinas DLHK.
“Benar yang mulia uang sebesar Rp 150 juta tersebut saya yang menyerahkan dengan pecahan uang sebesar Rp 100 ribuan dan diterima langsung oleh Terdakwa Umar Safari, bahkan di tahun 2021 ada pencairan uang sebesar Rp 195 juta,” terang terdakwa Hardiansyah saat dipersidangan.
Saat diwawancarai usai sidang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sidang kali ini kami menghadirkan saksi dari dinas DLHK yang mengalami sendiri peristiwa, untuk kerugian sendiri kami melakukan penghitungan sebesar Rp 873 juta,
“Kami sengaja tidak menghadirkan ahli, karena kami sudah yakin dengan penghitungan kami sendiri dan pembuktiannya sangat mudah terkait pemotongan anggaran oleh Kepala Dinas yang mengelola dalam bidang itu,” terangnya.
Modus kedua tersangka adalah melakukan pemotongan anggaran persampahan pada dinas DLHK OKU selatan, tahun anggaran 2019-2020-2021 yaitu selama tiga tahun berturut-turut kepada para Kepala Bidang (Kabid) dinas DLHK OKU Selatan, anggaran sendiri merupakan anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) OKU Selatan.
Atas pembuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar pasal ke satu pasal 12 huruf f Jo pasal18 uu 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 atau ketiga pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999.














