MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Janji dapat meloloskan sebagai PNS Kejaksaan dengan uang pelicin sebesar Rp 400 juta hanya ‘Cawa’ (omong kosong_red), yang diduga dilakukan oknum pengacara berinisial NPR. Akibatnya, korban yang merasa ditipu, YD (28), warga Jalan Rosella IV, Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar melaporkannya ke Mapolda Sumsel, Senin (20/1/2025).
Peristiwa berawal saat korban berada di rumahnya, Jalan Rosella IV, Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 17.53 WIB. Korban yang mengaku bisa meloloskan korban sebagai PNS ternyata palsu.
“Awalnya saya mengenal pelaku saat sedang jalan bersama teman. Seiring waktu, dia (pelaku_red) menghubungi saya melalui ponsel dan menawarkan ada bukaan PNS Kejaksaan pada bulan Juli 2024,” terang korban, didampingi Penasehat hukumnya, Zulfatah, Ruli Ariansyah dan Advokat Marta Dinata, kepada sejumlah wartawan.
Tergiur dengan kepastian yang diungkapkan pelaku, orang tua korban pun mengirimkan uang pelicin, dengan total sebanyak Rp 400 juta kepada pelaku, setelah beberapa kali transaksi.
“Karena ini untuk kepentingan adik saya, kami sepakat mengirimkan uang yang diminta pelaku sebanyak Rp 250 juta melalui Bank Sumsel Simpang OKU Selatan, sebagai uang pendaftaran. Selang beberapa waktu, pelaku meminta lagi uang untuk tes, pengiriman kedua dan ketiga kami lakukan melalui transfer BRILINK ke Rekening Bank BRI 016401001xxxxxx atas nama terlapor NPR,” ujarnya.
Kemudian, lanjut korban, pelaku kembali menghubungi korban untuk kembali minta untuk mengirimkan uang sebagai uang penempatan.
“Transfer terakhir pada tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 17.53 WIB, pengiriman melalui mobile banking ke nomor rekening yang sama. Nah, tanggal 10 Januari 2025, adik saya memberi tahu, bahwa dari hasil pengumuman tes PNS tersebut, adik saya dinyatakan tidak lulus,” terangnya.
Disaat pengumuman itulah, pelaku sudah sulit dihubungi dan dijumpai.
“Kami sudah cukup bersabar menunggu itikad baiknya pelaku, namun sepertinya dia tidak peduli, sehingga terpaksa kami mengambil langkah untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” tutur korban.
Sementara, PH korban menjelaskan, total kerugian yang dialami kliennya sekitar Rp 400 juta.
“Hingga saat ini, terlapor sulit dihubungi. Kami berharap, laporan kami dapat segera ditindaklanjuti penyidik,” tukasnya.
Sementara, laporan korban yang tertuang dalam bukti laporan LP/B/83/I/2025/SPKT POLDA SUMATERA SELATAN, telah diterima Kepala SPKT Polda Sumsel, Kompol Syaiful dan kini dalam tindaklanjuti penyidik.