MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kodri Agustian (46) didampingi penasehat hukumnya, Ristian dan Agung, melaporkan ASN UPTD, berinisial WP ke Mapolrestabes Palembang, lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga mencapai Rp 510 juta, Jumat (1/8/2025).
Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, penasehat hukum korban, Ristian menjelaskan, antara korban dan pelaku sudah saling kenal.
Kejadian naas pun terjadi di rumah korban, di Komplek Demang Hill Kelurahan Lorok Pakjo Palembang, Rabu (1/5/2025) pukul 10.00 WIB, saat WP mendatanginya.
“Menurut klien kami, pelaku membujuk rayu klien kami agar dapat menanamkan modal usahanya, jenis interior yang sedang digeluti. Janji pelaku hanya akan dikembalikan tiga bulan kedepan, berikut keuntungan sebesar 20 persen. Belakangan, pelaku ingkar janji,” ungkapnya.
Dijelaskan Ristian, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 510 juta.
“Klien kami mengirimkan uang tersebut secara bertahap, hingga mencapai Rp 510 juta. Pinjaman itu antara lain pada tanggal 4 Januari 2024 sebesar Rp 350 juta, lalu tanggal 26 Januari 2024 sebesar Rp 50 juta, kemudian tanggal 23 Februari 2024 sebesar Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret Rp 50 juta,” urainya.
Ditambahkan Ristian, tidak dipungkiri keuntungan yang dijanjikan sebesar 20 persen sudah dibayarkan pada bulan April kemarin, sebesar Rp 140 juta.
“Memang keuntungan 20 persen itu sudah dibayarkan, tapi modal utama yang dipinjam sejak awal, belum juga dikembalikan. Jika klien kami minta, dia selalu memberikan harapan yang tidak pasti, janji-janji palsu saja,” tuturnya.
Dilanjutkan Ristian, semoga laporannya dapat segera ditindaklanjuti penyidik.
“Harapan kami, laporan kami diproses sehingga klien kami memperoleh hak-haknya kembali,” tukasnya.














