BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Janjikan Proyek Fiktif Pembangunan Gedung Diklat Dinas BKPSDM, Jual Nama PJ Bupati Muara Enim

×

Janjikan Proyek Fiktif Pembangunan Gedung Diklat Dinas BKPSDM, Jual Nama PJ Bupati Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Sebabkan Korban Alami Kerugian Rp 2,5 Miliar Pegawai Dinas PU Diganjar 3Tahun 8 Bulan Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Anzhari Eza Putra, oknum Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim, yang terjerat perkara penipuan proyek Fiktif, sebabkan korban A Yudi Gautama alami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, ahirnya divonis 3 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/4/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim yang Idi il Amin SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Dalam amar putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Anzhari Eza Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan JPU melanggar pasal 378 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anzhari Eza Putra dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ungkap hakim ketua saat bacakan amar putusan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir pikir, senada dengan JPU pun menyatakan sikap yaitu pikir pikir.

Dalam sidang sebelum Satrio selaku JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Anzhari Eza Putra, dengan pidana penjara selama 4 Tahun.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Anzhari Eza Putra selaku pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, pada 8 Juni 2024 yang bertempat di Komplek PSCC Transmart di Jalan Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang,

Menghubungi saksi A Yudi Gautama, dengan mengatakan kepada saksi jika terdakwa mendapatkan perintah dari PJ Bupati Muara Enim dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, untuk menemui saksi A Yudi Gautama dengan alasan menawarkan proyek pekerjaan pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Kabupaten Muara Enim.

Setelah itu disepakati jika terdakwa dan saksi A Yudi Gautama, kembali mengatur pertemuan, saksi datang ke lokasi pertemuan bersama saksi Suprianto, mengatakan kepada saksi A Yudi Gautama, jika ada proyek pekerjaan pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Kabupaten Muara Enim, dengan nilai anggaran sebesar Rp 25 milar dan terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

Mendengar hal tersebut saksi A Gautama tertarik , selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi A Yudi Gautama jika mau mengerjakan proyek tersebut agar segera mengirimkan uang sebesar 12 % dari nilai proyek yaitu sebesar Rp.2,6 Miliar atas perintah PJ Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim.

Pilihan Pembaca :  Berkah Penjual Sate Keliling di TMMD Kodim Kendal

Mendengar hal tersebut,saksi A Yudi Gautama terkejut dan mengatakan “yang bener pak”, lalu terdakwa menjawab “iya pak ini pak PJ Bupati ada keperluan mendadak, sebab PJ Bupati mau berganti, pak PJ Bupati dan Kepala Dinas PU minta 12 % setelah nilai proyek dipotong pajak satu pintu melalui saya, kalau bapak cepat, proyek akan cepat dilelang”, lalu saksi A Yudi Gautama menjawab “kalau seluruh uangnya mau malem ini saya tidak ada”, dan dijawab terdakwa “kirim saja dulu berapa yang ada”, setelah itu saksi A Yudi Gautama mengirimkan uang sebesar Rp.250 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa, kemudian setelah mengirimkan uang tersebut Saksi A Yudi Gautama dan saksi Suprianto pergi meninggalkan tempat pertemuan.

Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 saksi A Yudi Gautama kembali mengirimkan uang sebesar Rp.250 juta ke bank mandiri milik terdakwa, kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi A Yudi Gautama untuk menanyakan sisa uang yang belum dibayarkan, pada saat itu saksi A Yudi Gautama meminta kepada terdakwa untuk bertemu dikantor saksi A Yudi Gautama bertempat di Jalan Wirajaya Lima Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Tidak lama kemudian terdakwa pun tiba dikantor Saksi A Yudi Gautama dan saksi A Yudi Gautama kembali menyerah uang kepada terdakwa sebesar Rp 2,1 miliar dengan dibuat surat perjanjian Penitipan Uang yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi A Yudi Gautama

Setelah itu terdakwa pergi menuju Bank Mandiri yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Palembang dengan tujuan untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening terdakwa melalui teller Bank Mandiri, selanjutnya saksi A Yudi Gautama, menunggu kabar dari terdakwa terkait pekerjaan pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Kabupaten Muara Enim sampai dengan bulan September 2024.

Merasa curiga akhirnya saksi A Yudi Gautama, melakukan pengecekan proyek tersebut, yang ternyata proyek tersebut sudah dikerjakan oleh perusahaan lain, mengetahui hal tersebut saksi A Yudi Gautama mencoba menghubungi terdakwa, namun terdakwa sulit untuk dihubungi, selanjutnya saksi A Yudi Gautama melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian, atas kejadiannya itu saksi korban A Yudi Gautama mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 Miliar,