HUKUM & KRIMINAL

Jatanras Polda Sumsel, Ringkus Spesialis Curanmor Antar Kota

×

Jatanras Polda Sumsel, Ringkus Spesialis Curanmor Antar Kota

Sebarkan artikel ini

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co –  Jajaran Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dibawah pimpinan Kompol Zainuri berhasil meringkus dua Pelaku Spesialis Curanmor Antar Kota. Diketahui, pelaku Indra Ardiansyah (31) warga Gang lama, Plaju dan Firdaus Als Apek (22) warga Jalan pengadilan, Pulo gadung KM 9, Kecamatan Sukarame. Kedua pelaku ditangkap di Talang Kelapa, Rabu (21/7/2020) Malam.

Berdasarkan informasi yang didapat,
Pada saat akan ditangkap Kedua pelaku mencoba melawan petugas, sehingga kedua pelaku dihadiahi timah panas.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi didampingi Kanit unit IV Subdit III, Kompol Zainuri mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku spesialis curanmor yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Sumsel.

“Pelaku Indra ini merupakan Specialis Curanmor senior yang mengajari pelaku Firdaus, mereka berdua ini sering menggasak sudah terbilang spesialis di waktu Subuh untuk mencuri, yang beroperasinya mencakup di Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Kota Prabumulih,” ujar Kompol Suryadi saat ditemui di Jatanras Polda Sumsel, Kamis (22/07/2020).

Dikatakan Suryadi, bahwa korbannya ada juga seorang kepala desa, dimana satu malam itu ada dua kendaraan yang berhasil digasak oleh rombongan ini, diantaranya ada motor trail dinas dan honda beat, pelaku baru tahu setelah di tangkap bahwa korbannya adalah salah satu kepala desa talang kelapa, tanjung Lago Banyuasin.

“Untuk modus pelaku sendiri dalam melancarkan aksinya menggunakan kunci T dan merusak kontak motor,” jelasnya.

Suryadi menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya bagaimana pun tetap menjaga barang masing-masing dengan memberikan kunci tambahan atau tidak di parkir yang bisa di jangkau dan di awasi pelaku,” imbuhnya.

Dihadapan petugas, pelaku Indra mengakui perbuatannya sudah beraksi sebanyak 13 kali, diantaranya di daerah Kertapati, Jakabaring, Jalur PU Banyuasin, Tanjung lago Banyuasin, Talang jambe Banyuasin, Tanah mas Banyuasin, Pemulutan Ogan Ilir, Jalan Lintas indralaya Ogan Ilir, dan Prabumulih.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan, Sepeda motor hasil curian pelaku, Kunci liter T dan STNK, Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Lintang