Jelang Hari Raya, THR dan Gaji ke-13 PNS Pemkab Purwakarta segera Cair

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), Norman Nugraha, memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR), untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya segera dibayarkan sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Pembayaran THR untuk PNS di Kabupaten Purwakarta akan dilakukan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

“Alhamdulilah, Pemkab Purwakarta hari ini menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. Dipastikan THR dan gaji ke-13 PNS di Purwakarta segera dibayarkan sesuai petunjuk dari pemerintah pusat,” kata Penjabat Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (19/04/2022).

Selain dipastikan Perkada selesai hari ini, Norman memastikan tidak ada kendala terkait anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS di Purwakarta.

Bagikan :

Pos terkait