BERITA TERKINI

Jika Saran Rekomendasi Tidak Diindahkan Bupati Ogan Ilir, Ini Langkah Ombudsman RI Sumsel

×

Jika Saran Rekomendasi Tidak Diindahkan Bupati Ogan Ilir, Ini Langkah Ombudsman RI Sumsel

Sebarkan artikel ini

/// Investigasi Dugaan Maladministrasi Pemecatan Nakes di Ogan Ilir

PALEMBANG, Mattanews.co – Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), masih menunggu adanya Win Win Solution dari Bupati Ogan Ilir, terkait pemecatan ratusan tenaga kesehatan (nakes) pada bulan Mei 2020 lalu.

Diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ombudsman RI Sumsel M Adrian Agustriansyah, mereka sedang melengkapi temuan-temuan, untuk menyusun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

LAHP sendiri ditargetkan rampung, paling lambat minggu pertama di Bulan Juli 2020.

Di saat itu juga, pihaknya masih menunggu adanya Win Win Solution dari Bupati Ogan Ilir, sebagai jalan tengah permasalahan ini.

Jika tidak ada langkah Win Win Solution dari Bupati Ogan Ilir diiringi LAHP yang rampung, Ombudsman RI Sumsel akan mengeluarkan saran rekomendasi yang harus dijalankan Pemkab Ogan Ilir.Salah satunya menentukan nasib para nakes yang dipecat.

“Kita beri waktu 30 hari. Jika (rekomendasi Ombudsman RI Sumsel) tidak dilaksanakan selama 30 hari, laporan ini bisa dinaikkan ke pusat,” katanya, Jumat (26/6/2020).

Ombudsman RI akan memonitoring ulang, termasuk kembali mempertanyakan perihal pemecatan ratusan nakes tersebut.

Serta menanyakan kembali tentang Win Win Solution dari Pemkab Ogan Ilir.

“Jika masih saja tidak ada itikad, (Ombudsman RI) pusat akan mengeluarkan rekomendasi , salah satunya memperkuat Pemkab OI untuk melaksanakan saran korektif yang dikeluarkan kantor perwakilan,” katanya.

Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Ombudsman, terlapor atau Pemkab Ogan Ilir wajib melaksanakan saran korektif dari Ombudsman RI. Jika tidak, akan ada konsekuensinya.

Adrian menuturkan, sejak UU Ombudsman RI diterbitkan dari tahun 2008 hingga sekarang, jumlah laporan yang masuk ada ratusan ribu dari seluruh Indonesia.

“Dari 2008 hingga sekarang, hanya keluar 33 rekomendasi dari Ombudsman pusat. Paling tidak secara statistik, di tingkat perwakilan, yang jadi objek terlapor sudah memenuhi saran korektif sudah menjalani permintaan dari (Ombudsman) perwakilan,” katanya.

Pilihan Pembaca :  FGD Bahas Ranpergub Kerjasama Pemprov Sulbar dengan Media, Organisasi Profesi dan Serikat Media Sangat Respon

Jika surat rekomendasi dari Ombudsman RI keluar dan kembali tidak diindahkan terlapor, akan ada ekspos secara nasional. Yaitu pemberitahuan di publik, karena terlapor kurang patuh.

Serta hal ini juga, akan dilaporkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

“Karena kita paham UU Ombudsman di memerintahkan wajib dilaksanakan. Dan ini jadi semacam bahan publik , apakah terlapor akan melakukan saran seperti diberitakan di Ombudsman RI,” katanya.

Kendati dalam beberapa kasus rekomendasi Ombudsman RI, pihak terlapor tidak mau melaksanakannya.

Tapi dari sisi Ombudsman RI, tugas mereka sudah selesai.

“Itu tugas kementrian dan presiden, jika tidak mau melaksanakannya. Tugas kami sudah selesai sampai situ,” ujarnya.