Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2020, Ini Alasannya

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti.

Keputusan menaikan tarif BPJS Kesehatan kali ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya dinaikan pada akhir tahun lalu.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, diteken Jokowi Selasa (5/5/2020) lalu.

Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Besaran iuran untuk kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.

Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Jokowi sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres Nomor 75 Tahun 2019, berlaku efektif 1 Januari 2020. Rinciannya: kelas 3 Rp42 ribu/bulan; kelas 2 Rp110 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp160 ribu/bulan.

Bacaan Lainnya

Peraturan ini lantas digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh komunitas pasien cuci darah, dan dikabulkan pada Maret lalu. Konsekuensi putusan MA, tarif BPJS Kesehatan kembali menggunakan peraturan lama: kelas 3 Rp25.500 ribu/bulan; kelas 2 Rp51 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp80 ribu/bulan.

Pilihan Pembaca :  Peluncuran Batik Ciprat di SMP Negeri 1 Kedungwaru Tulungagung Buka Era Baru Kecintaan pada Kearifan Lokal

Semestinya pasca putusan tersebut pemerintah menerbitkan peraturan baru pengganti Perpres 75/2019 yang isinya mengembalikan angka iuran sesuai perpres sebelumnya, kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar Maret lalu. Namun ternyata iuran yang diatur pada perpres baru ini tetap naik meski tak sebesar perpres yang dibatalkan MA.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi Wabah Virus Corona (Covid-19). Menurutnya, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

“Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (13/5/2020).

Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan pemerintah tetap memberikan subsidi. Dia mengatakan subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

“Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” tutur dia.

Editor : Poppy Setiawan

Pos terkait