Joni Warga Sigambal Diamankan Satreskoba Polres Labuhanbatu

Dari hasil interogasi di TKP pelaku MJS Alias Joni mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki An. SL yang beralamat di Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap SL di Wilayah tersebut namun keberadaan SL tidak berhasil ditemukan.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan saat ini pelaku kita jerat dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bagikan :

Pos terkait