JPU Hadirkan Lima Saksi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

“Saksi Karlisun atas dasar apa saudara menyuruh Ahmad Taufik mengeluarkan atau mentransfer sejumlah dana hibah ke terdakwa Iriadi?,” tanya hakim.

“Saya melaksanakan perintah ketua yang mulia. Karena pada saat itu, Pak Iriadi bilang ke saya ‘tolong ejoke duit Rp100 juta,” ujar Karlisun.

Akan tetapi saat dicecar hakim, terkait SPJ dana hibah Bawaslu Prabumulih, Karlisun dan Ahmad Taufik mengakui, bahwa dibuat 100 Persen dan diklop-klopkan saja.

“Itukan saudara mengambil dana hibah Bawaslu Prabumulih untuk dikasih ke terdakwa, kemudian bagaimana SPJ yang saudara buat,” tanya hakim.

“Setiap Karlisun menyuruh transfer maupun memberikan uang secara tunai. Katanya SPJ dibuat sesuaikan dengan RAB saja, artinya dicocok-cocokan saja yang mulia,” kata Ahmad Taufik.

Selain itu terungkap juga dalam persidangan adanya pemberian uang sebesar Rp 80 juta untuk terdakwa Iriadi Adi Ibrahim yang dimasukkan dalam Paper Bag.

Mendengar keterangan saksi majelis hakim mengatakan bahwa korupsi dana hibah di Bawaslu Prabumulih terjadi secara bersama-sama.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait