Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co– Sidang Kasus sengketa Lahat PT.Arta Prigel atas terdakwa Ujang boy yang rencananya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada hari senin tanggal 15 Juni 2020 mendatang bakal memasuki Agenda Replik.
Jaksa Penuntut Umum Abi Habibullah saat di temui awak media mengatakan, Insyaallah Sidang akan di lanjutkan Senin (15/6/2020) lusa.
Pada hari Senin (15/6/2020) Lusa, Dirinya akan menjawab pledoi (Pembelaan) dari pihak penasehat hukum dan terdakwa,dimana dalam sidang Kemaren Penasehat terdakwa minta pelaku di ringankan hukumannya.
” Insyaallah pada Hari senin mendatang nanti bakal memasuki sidang ke enam, dengan agenda Sidang Replik menjawab pledoi apa yang di sampaikan oleh penasehat Hukum Terdakwa yang mana pada sidang kemaren Penasehat hukum terdakwa minta hukuman terdakwa di ringankan,” Ujar Jaksa Penuntut Umum Abi di ruang kerjanya, Jumat (12/06/2020).
Saat di singgung awak media apakah hukuman terdakwa akan di tambah,pada sidang hari Senin lusa,dengan tegas dirinya mengatakan, Tuntutan kita masih seperti Kemaren 9 tahun penjara.
” Tuntutan Kita Masih Sama seperti Kemaren 9 tahun,dan ini semua sesuai dengan tuntutan pasal 338 dan pasal 351 KUHP, pembunuhan dan penganiayaan yang telah mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelasnya
” Untuk hasil Keputusan akhir semuanya ada di pihak Hakim atau pengadilan, bisa Berkurang bisa juga Bertambah,kita lihat saja di hasil persidangan nanti,” tutupnya.
Editor : Poppy Setiawan














