MATTANEWS.CO, SULBAR -Dinilai telah menyampingkan kode kehormatan pramuka dan tidak berjiwa patriot, Juru bicara penyelamatan kwarda pramuka Sulbar, Busman Rasyid layangkan surat mosi tidak percaya via kurir Ojol kepada H. Andi Ibrahim Masdar selaku ketua demisioner gerakan pramuka sulawesi barat masa bakti 2017-2022.
Busman menuturkan, mosi tidak percaya yang disampaikan dengan dasar bahwa gerakan pramuka merupakan organisasi yang bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman.
Bertaqwa, berahlak mulia, berjiwa patriot, taat hukum, disiplin menjungjung tinggi nilai-nilai leluhur bangsa, megamalkan pancasila serta mengamalkan kode kehormatan pramuka.
Busman mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Andi Ibrahim masdar pihaknya menilai telah menyampingkan kode kehormatan pramuka dan tidak berjiwa patriot dimana, tidak menerimah hasil musyawarah daerah gerakan pramuka Sulawesi Barat yang telah dilakukan di Mamasa pada bulan Mei 2023 lalu.
Hal ini merujuk pada sikap H.Andi Ibrahim Masdar yang pertama, telah melakukan laporan secara sepihak kepada Kwartir nasional yang menyampaikan bahwa Musda di Mamasa telah dilakukan Skorsing.
“Kami sampaikan bahwa pelaksanaan Musda di Mamasa itu tidak ada Skorsing, dan tidak ada tunda pelaksanaan Musda sehingga kemudian Musda di Mamasa itu dinyatakan Sah! dan ilegal dan menetapkan DR.Hj.Sitti Suraidah Suhardi sebagai ketua gerakan pramuka Sulawesi Barat,” kata Busman Rasyid selaku juru bicara penyelamatan Kwarda gerakan pramuka Sulawesi Barat Versi Musda Mamasa dalam keterangan Persmya di salah satu warkop yang ada di kota Mamuju Sulbar, Sabtu (9/9/2023).
Busman menilai, laporan sepihak ini dilakukan demi mendudukkan adik kandung dari H.Andi Ibrahim Masdar itu sendiri, dan ia menganggap bahwa Andi Ibrahim Masdar telah melakukan upaya membangun dinasti pramuka di Sulawesi Barat.
“Kami sampaikan bahwa berdasarkan surat pertama yang dikeluarkan oleh Kwartir daerah gerakan pramuka Sulawesi Barat yaitu tertanggal 16 Mei 2023 itu penyampaian surat pelaksanaan Musda yang dilaksanakan di Mamasa. Di surat itu di cantumkan bahwa setiap Kwartir cabang yang dalam hal ini Kwartir cabang Mamuju, Mamasa, Pasangkayu, Mamuju Tengah, Majene, Polewali enam Kwarcab ini diminta mengutus atau diminta untuk mengirimkan calon ketua Kwartir daerah,” ujarnya.
Kata Busman, Andi Ibrahim sengaja melakukan gerakan untuk melenggangkan saudara kandungnya, H.Andi Masri menjadi ketua kwarda.
Padahal lanjut Busman, pada Musda Mamasa 30 Mei lalu, Andi Masri hanya menyetor satu rekomendasi dari kwartir cabang Polman.Hal itu tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon ketua.
“Persyaratan untuk maju calon ketua adalah harus memiliki minimal 3 rekomendasi kwarcab,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Suraidah Suhardi yang terpilih ketua kwarda secara aklamasi kala itu mengantongi 4 dukungan dari kwarcab, yakni Mamuju, Majene, Mateng dan Pasangkayu.
Menurutnya, pihak Andi Ibrahim tidak mengakui hasil Musda Mamasa dengan dalih musyawarah tersebut diskorsing. Namun, dirinya sebagai salah satu presidium sidang musda membantah klaim tersebut.
“Saat presidium dari pengurus kwarda mau ketuk palu untuk skorsing sidang, saya dan satu presidium lainnya langsung menghalangi. Jadi palu itu belum sempat diketuk,” katanya.
Usai insiden itu, Busman melanjutkan, Kwarcab Polman memilih walk out. Sementara peserta lainnya melanjutkan proses Musda yang menghasilkan DR. Suraidah Suhardi sebagai ketua Kwarda Pramuka Sulbar.