Ia mengatakan, permainan judi tembak ikan dan dadu goncang tersebut, sudah beroperasi di kawasan itu sekitar 2 bulan terakhir.
Saat ini, lokasi judi itu sudah ramai dikunjungi warga, yang datang dari berbagai wilayah Simalungun, Kabupaten Karo. Bahkan ada warga yang berasal dari Kota Medan juga, yang ikut dalam perjudian tersebut.
Menurut dia, lokasi perjudian memang terkesan agak terselubung. Dari kabar yang diterimanya, omzet pemilik tempat judi itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per pekan.
Meskipun baru beroperasi, tempat judi dadu goncang dan gelper milik si TS orang Tanah Karo itu, langsung ramai dikunjungi oleh masyarakat sejak dibuka pertama kali, sebutnya.
Menyikapi hal itu, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bisnis perjudian tersebut akan segera diselidiki dan tindaklanjuti.
“Terima kasih sudah memberitahu informasi itu, akan segera kami tindaklanjuti laporan ini,”
ujarnya.
Tindakan pengelola lapak perjudian tersebut, dinilainya melanggar Undang-Undang (UU) sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Para pelakunya pun bisa dijerat dengan hukuman penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp10 juta.