BERITA TERKINI

Jutaan Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dimusnahkan di Tulungagung, Segini Nilainya

×

Jutaan Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dimusnahkan di Tulungagung, Segini Nilainya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Blitar, Provinsi Jawa Timur memusnahkan 1.370.276 batang rokok ilegal hasil sitaan selama kurun waktu tahun 2017 dan 2018.

Pemusnahan secara simbolis tersebut dilakukan oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., didampingi Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., bersama jajaran Forkopimda dan Kepala KPPBC Tipe Pratama Blitar di halaman kantor Bupati setempat, Selasa (5/9/2023).

Saat dijumpai, Bupati Maryoto mengatakan bahwasanya keberadaan rokok tanpa pita cukai sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

Padahal, sambung Maryoto, cukai itu sangat penting, karena dari Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada akhirnya akan kembali ke masyarakat dalam wujud pembangunan.

“Seluruh rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah ini nilainya mencapai lebih dari Rp. 895.000.000.-. Adapun untuk potensi kerugian negara dari rokok ilegal ini mencapai lebih dari Rp. 626.000.000,” ucap Mantan Sekda Kabupaten Tulungagung dihadapan awak media.

Maryoto menambahkan dengan adanya peredaran rokok ilegal tersebut juga berdampak secara langsung terhadap pabrik-pabrik rokok resmi yang banyak berdiri di Kabupaten Tulungagung.

“Mereka itu sengaja menghindar tidak membayar pita cukai, hal ini akan merugikan pabrik rokok resmi yang taat akan peraturan,” tambahnya.

“Sedangkan rokok ilegal itu beredarnya merebut pangsa pasar dari rokok yang taat membayar pita cukai kepada negara,” imbuhnya.

Menurut Maryoto, ia sangat mendorong sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pengusaha rokok yang sudah taat membayar cukai. Sedangkan untuk rokok ilegal, saya harapkan agar segera mengurus izin dan taati peraturan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Maryoto menjelaskan untuk tahun 2023 ini Pemkab Tulungagung mengelola Rp 32 miliar dari DBHCHT.

Dengan demikian, jelas Maryoto, bersama stakeholder terkait dengan memanfaatkan DBHCHT untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Tulungagung.

“Kalau kita bisa memberantas peredaran rokok ilegal itu otomatis untuk DBHCHT yang diterima juga akan meningkat,” terangnya.

“Untuk Tulungagung itu sangat rawan di wilayah pinggiran untuk peredaran rokok ilegal,” tandasnya.