Kabareskrim Minta Jajarannya Tindak Tegas Penyebar Hoax Penanganan Covid-19

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas setiap informasi palsu atau hoax yang mengganggu upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (restorative justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini tindak tegas,” kata Komjen Agus Andrianto kepada jajarannya dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).

“Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” sambung Agus.

Komjen Agus juga menginstruksikan seluruh jajarannya melakukan pengawalan dan pengamanan penyerapan belanja modal di provinsi, kabupaten, dan kota.

Menurut Komjen Agus, dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini, masih banyak provinsi yang ragu menyerap anggaran dan belanja modal. Sebab itu, ia meminta jajaran Reskrim betul-betul bijaksana dalam menangani perkara terkait dengan hal tersebut.

Bagikan :

Pos terkait