MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Ali Rizza selaku Kasi Intelejen, didampingi oleh Arjansyah Akbar selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang mengatakan, bahwa adapun kedua tersangka yaitu berinisial IS selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Perhubungan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta tersangka dengan inisial D selaku Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
.
“Dua tersangka tersebut adalah IS selaku PPK sekaligus merangkap sebagai KPA dan D selaku Direktur PT Amanda Tiga Mandiri sebagai penyedia,” terang Rizza.
Penetapan kedua tersangka tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, keduanya juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 604 juncto Pasal 20C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IS dan D langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang , untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026,” terangnya.
Rizza menyampaikan, bahwa dari hasil penyidikan, Kejari Palembang menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut dan penyidik menyebut, telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan langsung ke lapangan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan. Dalam pengecekan tersebut ditemukan adanya lampu yang tidak terpasang sebagaimana mestinya.
“Sudah kita lakukan cek lapangan langsung satu per satu, dari kegiatan yang telah dilaksanakan. Ditemukan ada kegiatan yang tidak terpasang, tapi yang dilaporkan atau dipertanggungjawabkan itu tiang baru dipasang,” urai penyidik.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang telah melakukan pmeriksaan sebanyak 96 orang saksi. Mereka berasal dari sejumlah unsur, di antaranya lingkungan Pemkot Palembang, BPKAD, Bappenda, DPRD Kota Palembang, pelaksana pekerjaan di lapangan, pihak kelurahan hingga RT.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Palembang juga mengungkap adanya pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Palembang, yang sebelumnya dikaitkan dengan kegiatan tersebut. Dari pemeriksaan awal, sempat muncul dugaan bahwa kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut merupakan Program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD kota Palembang.
.Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bappeda dan BPKAD, menurut penyidik terdapat usulan dari anggota DPRD terkait kegiatan lampu jalan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).Namun usulan tersebut kemudian ditolak oleh tim verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), karena kebutuhan lampu jalan disebut akan dipenuhi melalui pengadaan Pemerintah Kota Palembang
“Memang anggota dewan pernah mengusulkan kegiatan lampu jalan tersebut kepada Bappeda melalui aplikasi SIPD. Namun usulan anggota dewan tersebut ditolak oleh bagian verifikasi tim anggaran pemerintah daerah, karena ternyata lampu jalan akan dipenuhi melalui pengadaan Pemerintah Kota Palembang,” jelasnya.
Dengan demikian, penyidik menyatakan anggaran kegiatan tersebut bersumber murni dari APBD dan bukan berasal dari Pokir anggota DPRD.














