BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kabid Pengukuran BPN Sumsel: Risalah B Tidak Dapat Dijadikan Agunan Kredit Bank

×

Kabid Pengukuran BPN Sumsel: Risalah B Tidak Dapat Dijadikan Agunan Kredit Bank

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (27/4/2026). Perkara ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Enam terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS, Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta empat pegawai Bank BRI Pusat: Duta OKI Wicaksono (Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit, 2013), Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis, 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit, 2013), dan Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis, 2011–2019).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dengan menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, serta pihak perusahaan terkait.

Dalam persidangan, Kabid Pengukuran Kanwil BPN Sumsel, Bahrunsah, menegaskan bahwa Risalah Panitia B (Risalah B) tidak memiliki kekuatan hukum setara dengan sertifikat hak atas tanah.

“Risalah B hanya merupakan bahan pertimbangan untuk penerbitan Surat Keputusan. Dokumen ini tidak dapat dijadikan agunan di bank. Yang bisa diagunkan hanyalah sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan agraria,” ujar Bahrunsah di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Osef selaku Kasi Pembiayaan dan Investasi Dinas Perkebunan mengaku tidak mengetahui keterkaitan administratif antara PT BSS dan PT SAL dengan instansinya. Ia menyebut hanya mendampingi tim Kejaksaan saat melakukan investigasi ke lokasi perusahaan di Banyuasin dan Muratara.

“Kami hanya diminta mendampingi penyidik saat turun ke lapangan. Terkait proses pengajuan atau administrasi perusahaan, kami tidak mengetahuinya,” jelasnya.

Saksi lainnya, Chandra, yang pernah menjabat sebagai General Affairs Legal (GAL) PT BSS dan PT SAL periode 2015–2021, mengatakan bahwa dirinya bertugas mengurus perizinan lokasi perkebunan. Namun, ia membantah terlibat dalam proses perizinan awal maupun pengajuan kredit.

“Perizinan tersebut terbit sebelum saya bergabung. Selain itu, divisi GAL juga tidak terlibat dalam pertimbangan pengajuan kredit,” ungkap Chandra.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada 2011 saat PT BSS mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar. Kemudian pada 2013, PT SAL mengajukan kredit serupa sebesar Rp677 miliar.

Diduga, dalam proses analisis kredit, terdapat manipulasi data dan fakta dalam memorandum analisa kredit. Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya syarat agunan, pencairan dana plasma yang bermasalah, serta pembangunan kebun yang tidak sesuai rencana.

Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit tambahan untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja. Total plafon kredit tercatat mencapai Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.

Saat ini, seluruh fasilitas kredit tersebut telah masuk kategori kolektabilitas 5 atau macet.