Example 728x250 Example 728x250
POLITIK

Kader Golkar Rebutan Kursi Pimpinan DPRD Sumsel, PPG Angkat Bicara

×

Kader Golkar Rebutan Kursi Pimpinan DPRD Sumsel, PPG Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Unggulnya partai Golkar menjadi pemenang pada Pileg 2019 lalu di Sumsel, mengantarkan Partai berlambang pohon beringin ini berhak memperoleh kursi ketua DPRD Sumsel. Namun sayang, dikabarkan terjadi kisruh antar kader karena memperebutkan kursi pimpinan dewan Sumsel itu. Terkait hal tersebutlah, Pemuda Peduli Golkar (PPG) angkat bicara, Minggu (25/08/2019).

Informasi yang didapatkan mattanews.co terjadi kisruh ketika menggelar konsolidasi Partai Golkar DPD Sumsel di hotel exelton Palembang pada Minggu (25/08/2019).

“Kami para kader muda Partai Golkar ini jangan dipertontonkan dengan contoh yang tidak baik, jangan ajari kami cara melanggar aturan Partai demi ambisi pribadi, apalagi sampai kisruh seperti ini, ga enak liatnya,” ungkap koordinator Pemuda Peduli Golkar (PPG) Rubi Indarta saat gelar jumpa Pers di Volum Cafe.

Dijelaskan Rubi, bahwa penyebab kisruhnya konsolidasi ini dipicu perebutan kursi ketua DPRD Sumsel yang tidak sesuai dengan AD dan ART Partai.

“Harusnya DPD Partai Golkar Provinsi Sumsel mengusulkan nama nama calon ketua DPRD Sumsel sesuai dengan aturan AD dan ART Partai, selain itu, bukankah telah ada aturan terkhusus sebagaimana termasuk dalam hasil keputusan rapat pimpinan nasional (RAPIMNAS) V Partai Golkar tahun 2013,” terang Rubi.

Sambung Rubi, pihaknya meminta kepada DPP Partai Golkar untuk segera menindaklanjuti pendapat dan pernyataan sikap kami, sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku demi tegaknya marwah organisasi Partai Golkar, dan meminta kepada Ketua umum (Ketum) Golkar Erlangga Hartanto segera menindaklanjuti polemik yang menabrak aturan ini.

Selain itu, Rubi menjelaskan bahwa apabila mengacu kepada hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) V Partai Golongan Karya Tahun 2013 No.02/RAPIMNASVIGOLKAR/X/2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Golongan Karya Rapimnas, Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golongan Karya Tahun 2013, Pasal 2 dan Pasal 5 yang menyatakan pada Pasal 2 soal kriteria-kriteria bakal Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provins yang perlu diperhatikan beberapa hal.

“Pertama unsur Pengurusan Harian Dewan Pimpinan Partai Golongan Karya sesuai tingkatnya atau satu tingkat di atasnya, kedua Pernah menjadi Anggota Dewan Pemakilan Rakyat, minimal tingkatannya, ketiga Berpendidikan minimal S1 (strata satu) lalu yang penting itu memberikan prioritas yang mencapai perolehan suara memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP) dan atau menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah sesuai tingkatannya, kelima memenuhi ketentuan perundang-undangan, keenam tidak pernah menjadi anggota Partai Politik lain, dan terakhir apabila ketentuan sebagaimana ayat (1) sampai dengan ayat (6) Pasal ini tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan harus dengan persetujuan Dewan Pimpinan Partai satu tingkat di atasnya,” paparnya.

“Kami Meminta kepada DPP Partai Golkar untuk Menindaklanjuti Pendapat dan Penyataan kami ini sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku Demi tegaknya Marwah Organisasi Partai Golkar. Kami sangat yakin bahwa DPP Partai Golkar melalui Ketua Umum Erlangga Hartanto dapat menindaklanjuti segera Polemik yang menabrak aturan diatas. Demikian pernyataan ini kami buat dengan fakta dan aturan yang ada,” pungkasnya.

Editor : Anang