Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kadis UMKM di Muba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Ditahan

×

Kadis UMKM di Muba Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba), IS ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS. Penyidik dituntut untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, Jumat (20/9/2024).

Pengacara YS, Ridho Junaidi menjelaskan, sehubungan dengan laporan kliennya mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada tanggal 15 Mei 2024 lalu. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli bahwa IS terbukti bersalah.

“Pada tanggal 10 September 2024 kami menerima surat SP2HP dari penyidik Polres Musi Banyuasin. Dalam surat tersebut menaikan status IS, dari terlapor menjadi tersangka,” jelas Ridho, saat ditemui Jumat (20/9/2024).

Ridho meminta kepada penyidik Polres Muba, agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka IS.

“Kami minta agar IS segera dilakukan penahanan,” ujar Ridho.

Selain itu, Ridho juga meminta kepada pihak Polda, untuk menghentikan laporan IS terhadap kliennya atas dasar pencemaran nama baik.

Dikatakan Ridho, dalam laporan tersebut, saat ini prosesnya masih lidik.

“Klien kami ini dilaporkan oleh IS ke Polda Sumsel, atas dasar pencemaran nama baik. Nah kami minta laporan tersebut dihentikan, dasar hukumnya terdapat dalam UUD TPKS dalam ketentuan Pasal 69 perlindungan terhadap korban,” tegas Ridho.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin Ipda Joni Jamaris mengatakan bahwa penyidik sudah menetapkan IS sebagai tersangka kasus tersebut.

“Ya benar, untuk lebih lengkapnya tanyakan kepada kasat saja,” tandasnya.