MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba), IS ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial YS. Penyidik dituntut untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, Jumat (20/9/2024).
Pengacara YS, Ridho Junaidi menjelaskan, sehubungan dengan laporan kliennya mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada tanggal 15 Mei 2024 lalu. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli bahwa IS terbukti bersalah.
“Pada tanggal 10 September 2024 kami menerima surat SP2HP dari penyidik Polres Musi Banyuasin. Dalam surat tersebut menaikan status IS, dari terlapor menjadi tersangka,” jelas Ridho, saat ditemui Jumat (20/9/2024).
Ridho meminta kepada penyidik Polres Muba, agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka IS.
“Kami minta agar IS segera dilakukan penahanan,” ujar Ridho.
Selain itu, Ridho juga meminta kepada pihak Polda, untuk menghentikan laporan IS terhadap kliennya atas dasar pencemaran nama baik.