Dikatakan Ridho, dalam laporan tersebut, saat ini prosesnya masih lidik.
“Klien kami ini dilaporkan oleh IS ke Polda Sumsel, atas dasar pencemaran nama baik. Nah kami minta laporan tersebut dihentikan, dasar hukumnya terdapat dalam UUD TPKS dalam ketentuan Pasal 69 perlindungan terhadap korban,” tegas Ridho.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin Ipda Joni Jamaris mengatakan bahwa penyidik sudah menetapkan IS sebagai tersangka kasus tersebut.
“Ya benar, untuk lebih lengkapnya tanyakan kepada kasat saja,” tandasnya.