“Kami sudah panggil pemilik kafe sumo di kantor dan diberikan surat pernyataan (SP) 1,” tambahnya.
“Berjalannya waktu untuk SP 1 itu berlaku 7 hari ke depan, namun demikian belum sampai berjalan satu minggu kafe sumo melakukan pelanggaran yang sama,” imbuhnya.
“Maka, setelah rapat bersama tim teknis perijinan akhirnya disepakati untuk usaha kafe sumo ditutup sementara, sampai dengan batas waktu dan sesuai aturan Perbup itu 15 hari ,” katanya menambahkan.
Menurut Yulius, dalam waktu lima belas hari ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi sedangkan untuk pemilik kafe sumo akan dilayangkan surat pemanggilan.
“Dalam arti waktu 15 hari ke depan ini akan kita evaluasi, dan pemilik kita panggil ke kantor dengan membawa berkas perijinan baru,” ujarnya.
“Selain itu, pada isian berita acara yang harus dicukupi di kantor nanti. Setelah itu baru dilakukan evaluasi nanti ditutup berkelanjutan atau bagaimana itu nanti hasil tim,” sambungnya.
Lebih lanjut Yulius menjelaskan pihaknya melakukan penyegelan tersebut terkait adanya pelanggaran dari SE Bupati terkait tempat usaha hiburan selama bulan ramadan.