NUSANTARA

Kajari OKU Timur: Masyarakat Sumber Keadilan

×

Kajari OKU Timur: Masyarakat Sumber Keadilan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKU TIMUR – Membacakan pidato Jaksa Agung RI , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Akmal Kodrat menyampaikan, pidato jaksa agung lebih menekankan jaksa harun meningkatkan SDM bisa merespon cepat keadilan yang muncul di tengah masyarakat.

Hal tersebut di ungkapkan Kajari usai memimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 di Lapangan Gedung Kejaksaan Negeri OKU Timur Jumat pagi (22/07/2022).

Kajari menjelaskan, seperti yang disampaikan Jaksa Agung, utamanya Kejagung menekankan seluruh Jaksa meningkatkan kualitas kemampuan SDM dan tahun 2022 penegakan hukum dilakukan secara restoratif Justice.

Sebenarnya bukan keadilan secara tekstual tetapi ada keadilan yang berdasarkan sumber dari hati nurani yang hidup di masyarakat.

Sambungnya , kejaksaan Negeri OKU Timur saat ini kita lagi melakukan proses penyelidikan tapi kalau untuk pendidikan sudah kita sidangkan juga sudah kita putus, tetapi itu tidak ada kaitannya dengan kerugian negara karena itu terkait dengan pungutan liar

” Yang ada kaitanya dengan kerugian negara ini sedang kita lakukan proses penyelidikan belum bisa kita expose, tetapi tetap fokus pada penanganan korupsi,” Jelasnya.

Dimana ditambahkan Dia, apa yang di amanatkan Jaksa Agung, masyarakat itu adalah sumbernya keadilan, Apa yang dirasakan adil dimasyarakat itulah yang harus kami gali.

” Jadi bukan hanya keadilan secara tekstual Oleh sebab itu bagaimana sekarang kita merespon secara cepat atau apa yang diinginkan oleh masyarakat .

Terutama misalnya tindak pidana korupsi kemudian narkotika kemudian pidana yang sifatnya ada kaitannya dengan ketentraman dan ketertiban. seperti begal ini kan sekarang semakin meningkat.

Nah kita harus merespon dengan cepat ini sekarang keinginan masyarakat OKU Timur seperti apa terhadap tindak pidana, apakah kita harus tuntut tinggi bagi perkara yang mengakibatkan korban, ataukah kita restoratif kemudian perkara narkotika, apakah semuanya harus kita pidanakan ataukah misalnya kita rehabilitasi.

”Pelayanan ini kita harus respon cepat sesuai keinginan masyarakat, yang merupakan hal terpenting bagi penegakan hukum,” pungkasnya. (*)