MATTANEWS.CO, PALEMBANG -Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara yang telah berstatus inkrah dan di nominasi oleh perkara penyalahgunaan Narkotika, pemusnahan dipimpin langsung oleh Hutamrin SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) didampingi langsung oleh M.Fajar selaku Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Palembang, Rabu (16/4/2025).
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang terdiri bari, berbagai jenis narkotika golongan satu diantaranya Sabu-sabu, Ekstasi dan Ganja, selain itu Kejari Palembang juga memusnakan ribuan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk, senjata api rakitan, senjata tajam, berbagai jenis jamu dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Usai melakukan pemusnahan beberapa jenis barang bukti, Hutamrin mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini semuanya telah berstatus inkrah dan perkaranya di nominasi oleh perkara penyalahgunaan narkotika.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dari jumlah 254 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Hutamrin menegaskan, bahwa Kejari Palembang berkomitmen akan menindak tegas perkara Narkoba, namun seiring dengan hal tersebut kami mengharamkan untuk gelar perkara bagi mereka yang pengguna Narkotika, itu adalah amanah Jaksa Agung.
“Yang kita basmi dan berantas tuntas adalah pengedar dan bandar Narkotika apapun jenisnya, Jadi kami mohon serta dukungan dari masyarakat kota Palembang untuk tidak bermain main dengan Narkotika, apapun bentuknya dan jenisnya kalau tidak mau berhadapan dengan hukum,” ungkap Kajari Palembang.