MATTANEWS. CO, PURWAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria membantah adanya salah satu Jaksa di Kejari Purwakarta yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua pegawai honorer di lingkungan tempat kerjanya.
Yuliataria, mengatakan laporan yang disampaikan seseorang berinisial ZS yang menuduh seorang Jaksa di Kejari Purwakarta berinisial HY kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pelecehan seksual tidak berdasar dan fitnah.
“Saya pastikan tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan salah satu Jaksa di Kejari Purwakarta seperti yang dilaporkan ZS,” kata Yulitaria melalui keterangannya, Sabtu (19/02/2022).
Kendati demikian, Yulitaria membenarkan salah satu Jaksanya dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua pegawai honorer.
Namun, laporan tersebut sudah dilakukan klarifikasi oleh Kejaksaan Agung, kepada Jaksa yang dilaporkan dan terduga korban.
“Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap para pihak terkait, tidak ditemukan perbuatan yang dilaporkan oleh pelapor,” tegas Yulitaria.
Yulitaria mengungkapkan, secara internal pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi kepada terlapor dan terduga korban yang disebutkan pelapor dan tidak ditemukan fakta seperti yang dilaporkan.
“Dari pengakuan terduga korban yang disebutkan terlapor, mereka tidak pernah melaporkan dan tidak pula merasa meminta orang untuk melaporkan seperti yang diberitakan media, karena faktanya dugaan pelecehan seksual itu tidak ada,” ucapnya.
Kajari Purwakarta menambahkan, pihaknya menduga aduan adanya dugaan pelecehan seksual di Kejari Purwakarta ada kaitannya dengan persoalan ZS yang pernah tersandung permasalahan hukum dan sudah ditetapkan tersangka. Pasalnya, pada bulan Juli 2021 lalu, ZS pernah dilaporkan salah satu pegawai di Kejari Purwakarta dalam kasus penganiayaan.
Pada saat itu, terjadi kesalahpahaman, hingga ZS menendang korban pada bagian perut.
“Tidak terima perbuatan pelaku, akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak berwajib. ZS pun ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yulitaria.
Kendati demikian, Yulitaria sebagai Kejari Purwakarta melihat permasalahan yang terjadi antara ZS dengan salah satu pegawainya hanya terjadi kesalapahaman.
Lebih lanjut Yulitaria mengatakan, dilihat dari sisi kemanusian, ZS sudah lanjut usia dan korban juga sudah memaafkan, pihak Kejari Purwakarta memberikan Restorative Justice kepada ZS sesuai dengan program Jaksa Agung.
Sehingga kasus antara ZS dan salah satu pegawainya selesai tanpa melalui jalur persidangan.
“Saya menduga ini ada hubungannya dengan perkara pelapor yang dulu pernah dilaporkan salah satu pegawai di sini. Tapi perkara itu sudah selesai dan ZS mendapatkan Restorative Justice,” jelasnya.
Sebagai penutup, Yulitaria menegaskan sekali lagi, bahwa peristiwa dugaan adanya pelecehan seksual di Kejari Purwakarta seperti yang dilaporkan ZS adalah fitnah dan tidak pernah terjadi.