MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta melaksanakan eksekusi tambahan terhadap PT Indo Bharat Rayon (IBR), di Kantor Kejari Purwakarta, Senin (7/2/2022).
Pelaksanaan eksekusi pidana tambahan terhadap PT IBR tersebut, menindaklanjuti hasil dari pertemuan sebelumnya yang diadakan di Hotel Harper Purwakarta pada hari Kamis (23/12/2021) lalu.
Dalam pertemuan tersebut PT IBT memaparkan terkait hasil pelaksanaan pidana tambahan, untuk membersihkan limbah B3 yang tertimbun di Rawa Kalimati. Hingga membuat kedalaman Rawa kalimati menjadi seperti sedia kala.
Kepala Kejari (Kajari) Purwakarta, Yulitaria mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi No.574 K/ Pid.Sus – LH /2017/ tanggal 18 Juli 2017, PT IBR diharuskan melaksanakan pidana tambahan. Yakni, membersihkan (to clean up) limbah B3 yang tertimbun di Rawa Kalimati. Hingga, kedalaman Rawa Kalimati menjadi seperti sedia kala.
“Hari ini Kejari Purwakarta selaku eksekutor melaksanakan eksekusi perkara dengan terpidana PT IBR atas pidana tambahan berupa membersihkan limbah B3 yang tertimbun di Rawa Kalimati,” katanya.
Yulitaria menjelaskan, pidana tambahan yang dimaksud yaitu berupa membersihkan Rawa Kalimati, telah dilakukan secara bertahap oleh PT IBR kurang lebih hampir 2 tahun.
“Pembersihan dimulai dari Oktober 2019 secara bertahap. Yang mana pelaksanaannya tersebut tidak dilakukan secara langsung dan sekaligus, dikarenakan ada pandemi Covid-19,” jelasnya.
Selama proses clean up tersebut, ujar Yulitaria, Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor dari Kejari Purwakarta ikut memantau dan melihat serta mengawasi langsung proses tersebut hingga pada bulan November 2021 bersama dengan tim dari Kementrian Lingkungan Hidup.
“Akhirnya Kementrian Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa PT IBR telah lolos verifikasi dan menyatakan bahwa Rawa Kalimati telah bersih dan kembali kepada keadaan semula,” ucapnya.
“Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk. 887/MENLHK-PSDLB3/PLB.4/12/2021 tentang Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat oleh PT Indo Bharat Rayon,” sambungnya.
Pelaksanaan eksekusi pidana tambahan tersebut dihadiri langsung Presiden Direktur PT IBR, Bharath Kumar dan jajaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, Deden Guntari, serta pejabat di lingkungan Kejari Purwakarta.
Seperti diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi No.574 K/ Pid.Sus – LH /2017/ tanggal 18 Juli 2017, PT Indo Bharat Rayon dinyatakan bersalah telah menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukukan pengelolaan berdasarkan aturan yang berlaku secara berlanjut.
PT IBR dijatuhi pidana penjara diwakili oleh Sibnath Agarwalla selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 Tahun. Kemudian PT IBR, diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar.
“Denda tersebut telah dilakukan dan disetorkan melalui BRI Cabang Purwakarta pada tanggal 22 Januari 2018,” tukas Yulitaria.














