MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pengelolaan alat pengering padi dan jagung (Vertical Driyer) kapasitas 10 ton di Kabupaten OKU selatan yang menjerat dua orang terdakwa dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1,72 milyar, membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan turun langsung dalam persidangan mendampingi Penuntut Umum, Jum’at (2/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan yaitu DR.Adi Purnama SH MH turung langsung dalam persidangan mendampingi Penuntut umum dari Kejari OKU Selatan, dalam perkara dugaan korupsi alat pengering padi kapasitas 10 Ton pada dinas Pertanian OKU Selatan tahun 2018 yang menjerat dua orang terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadin) Pertanian OKU Selatan dan Kepala Bidang Tanaman Pangan tahun 2018 yaitu Asep Sudarno dan Firman.
Saat diwawancarai seusai sidang Kajari OKU Selatan mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa yang merupakan Mantan Kepala dinas Pertanian OKU Selatan dan Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan tahun 2018, tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga merugikan perekonomian negara karena dari perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan para petani di OKU Selatan mengalami gagal panen di tahun 2018.
“Perbuatan kedua terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga merugikan perekonomian negara, karena kewajiban dan tupoksi tidak dijalankan sehingga dana tersebut bisa dicairkan dan dalam fakta persidangan majelis hakim memerintahkan para JPU untuk menjadikan saksi-saksi tadi jadi tersangka dan kita akan mempertimbangkan serta meneliti berdasarkan alat bukti, karena perbuatan terdawa telah merugikan perekonomian negara dan menyebabkan petani gagal panen pada tahun 2018,” ungkap Kajari OKU Selatan.
Kedua terdakwa terjerat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Alat Pengering Padi (Vertical Driyer) Untuk enam kelompok tani yang berada di Kabupaten OKU Selatan dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1,72 Milyar.
Atas perbuatanya kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -undang RI Nomor 20 Tahun. 2001 tentang perubahan atas Undang -undang Rl Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.















