Kajari Turun Langsung dalam Persidangan Dugaan Korupsi Vertical Driyer pada Dinas Pertanian OKU Selatan Tahun 2018

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pengelolaan alat pengering padi dan jagung (Vertical Driyer) kapasitas 10 ton di Kabupaten OKU selatan yang menjerat dua orang terdakwa dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1,72 milyar, membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan turun langsung dalam persidangan mendampingi Penuntut Umum, Jum’at (2/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan yaitu DR.Adi Purnama SH MH turung langsung dalam persidangan mendampingi Penuntut umum dari Kejari OKU Selatan, dalam perkara dugaan korupsi alat pengering padi kapasitas 10 Ton pada dinas Pertanian OKU Selatan tahun 2018 yang menjerat dua orang terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadin) Pertanian OKU Selatan dan Kepala Bidang Tanaman Pangan tahun 2018 yaitu Asep Sudarno dan Firman.

Saat diwawancarai seusai sidang Kajari OKU Selatan mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa yang merupakan Mantan Kepala dinas Pertanian OKU Selatan dan Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan tahun 2018, tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga merugikan perekonomian negara karena dari perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan para petani di OKU Selatan mengalami gagal panen di tahun 2018.

Bagikan :

Pos terkait