Kajati Sumsel : Apabila JPU Ada Penyimpangan dan Kelalaian akan Dikenakan Sanksi Administratif

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menyikapi kasus pemerkosaan yang menimpah korban berinisial A yang merupakan seorang pelajar SMU dan masih berstatus anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Lahat, terhadap tuntutan JPU Kejari Lahat yang menuntut terdakwa pemerkosaan hanya dengan 7 bulan penjara, membuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH angkat bicara.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via Whatsapp (Wa) Kajati Sumsel Sarjono Turin mengatakan, apabila tuntutan oleh JPU Kejari Lahat tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka Kejati Sumsel akan segera mengambil sikap untuk meminta penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kajari Lahat yang bersangkutan.

“Dalam waktu dekat akan kita akan memanggil Kajari Lahat dan JPU yang menangani perkara ini dan pihak Kejati akan meminta penjelasan terkait pertimbangan melakukan Tuntutan selama 7 bulan dalam perkara tersebut,” ungkap Sarjono, Minggu (8/1/2023).

Sarjono juga menegaskan, Saya selaku Kajati akan mengambil langkah yakni mengevaluasi tindakan JPU dan Pejabat Struktural nya atas penanganan perkara tersebut mulai dari tahap Pratut sampai dengan Tut nya. Apabila terdapat penyimpangan dan kelalaian dalam penangan perkara tersebut (Tidak mengikuti SOP) yang ada, maka akan di ambil tindakan berupa sanksi administratif. “Terhadap perkaranya akan di ambil langkah hukum Banding,” ungkap Kajati Sumsel.

Bagikan :

Pos terkait