Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINE

Kajati Sumsel Evaluasi Kinerja Kajari yang Tak Mampu Ungkap Perkara Tipikor

×

Kajati Sumsel Evaluasi Kinerja Kajari yang Tak Mampu Ungkap Perkara Tipikor

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menegaskan sudah ketuaan dari pusat dan mewajibkan, bahwa di tiap masing-masing Kejari itu, harus menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) minimal dua Perkara sampai akhir tahun.

“Walaupun tidak tertulis tetapi secara the faktur, itu perintah pimpinan dari pusat, agar masing-masing Kejari itu, minimal menangani dua perkara Tipikor sampai dengan akhir tahun, disesuaikan dengan besar anggaran yang ada didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” terang Kajati Sumsel dihadapan awak media.

Keterangan Tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH saat acara Coffe Morning bertajuk Ngobrol Asik Samo Kejati Sumsel, dihadapan awak media yang tergabung dalam Forwaka (Forum wartawan kejaksaan) di ruang Media Center Kejati Sumsel, Rabu (31/05/23)

Kajati Sumsel turut mengapresiasi atas capaian kinerja Kejari di Sumsel, seperti Kejari OKU Selatan, Kejari Prabumulih, Kejari Ogan Ilir (OI), bahkan Kejati Sumsel perintahkan untuk melakukan inovasi seperti seperti yang dilakukan Kejari Ogan Ilir (OI) yang mana pada sidang yang sempat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kejari OI lakukan Rekonstruksi Perkara untuk mengungkap perkara dugaan Korupsi Bawaslu.

Sarjono Turin juga menegaskan, jadi wajib hukumnya di setiap Kejari itu, menangani perkara Tindak Pidana Korupsi minimal dua dalam satu tahun, kalau tidak mencapai target itu sampai akhir tahun maka akan di Evaluasi kinerjanya.

“Jadi ini menjadi target di setiap masing masing Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Sumsel, nggak sembarangan Kejari itu, karena dia mempunyai dan menggunakan anggaran (DIPA), kalau tidak terserap berarti dia nggak Kerja dan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tersebut akan di Evaluasi serta di Non Job kan atau Mutasi,” tegas Kajati Sumsel.