Kajati Sumsel Tegaskan Uang Rp 826 Juta yang Disita adalah Komitmen Fee 30 Persen dari Pagu Rp 3 Miliar dari 4 Proyek

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penetapan 3 orang tersangka yang terjerat dalam perkara Gratifikasi atau Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, yang dananya bersumber dari dana Keuangan Bersifat Khusus untuk Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun anggaran 2023,

Yang menjerat tiga orang tersangka diantaranya AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, WAF selaku Wakil Direktur CV.HK, dan APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumsel Dr Yulianto SH MH, didampingi oleh Umar Hadi selalu AsPidsus dan Vanny Yulia selaku KasiPenkum Kejati Sumsel saat diwawancarai menegaskan, bahwa salah satu tersangka dengan inisial MR selaku Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel, yang berhasil ditangkap di wilayah Pondok Indah kota Jakarta pada Senin 17 Februari 2025 kemarin.

“Hari ini tepat nya pada pagi hari tadi telah tiba dari Jakarta dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Kajati Sumsel,” tegas orang nomor satu di Kejati Sumsel.

Dimana dalam perkara ini modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah, dimana dari 4 kegiatan pekerjaan tersebut total pagu anggarannya sebesar Rp 3 miliar, diantaranya Pembangunan Kantor Lurah di RT.01 RW.01, Pengecoran jalan RT 01 RW 01, Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 serta pembangunan saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 yang kesemuanya berada di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kajati menjelaskan, bahwa dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut, tidak selesai dan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak menyebabkan adanya perbuatan KKN, seperti suap (Komitmen Fee) sebesar 30 persen dan gratifikasi serta pengkondisian atau pengaturan pemenang lelang oleh AMR selaku Kabag Humas dan Protokol Sekwan DPRD Provinsi Sumsel, bersama dengan APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin dan tersangka WAF selaku Pihak Pemenang lelang.

Pilihan Pembaca :  Kapolda Sumsel Ingatkan Anggota Untuk Tidak Lakukan Pelanggaran

“Dimana dari proses pengkondisian tersebut tim penyidik berhasil menyita uang dari para tersangka sebesar Rp 826 juta dan ini adalah uang komitmen Fee sebesar 30 persen dari Pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar dan bukan kerugian negara, untuk kerugian negaranya masih dihitung oleh ahli,” tegas Kajati.

Dalam mengungkap perkara ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi.

Bacaan Lainnya

“Termasuk kita telah melakukan pemeriksaan terhadap ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati, kami akan berfokus dan akan terus mengembangkan perkara ini,” tegas Kajati.

Pos terkait