MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kantor wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur menyampaikan sangat penting sekali aset tanah Pemerintah kabupaten harus disertifikatkan.
“Jadi begini, pentingnya sertifikat agar Kabupaten tersebut bisa mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Ir.H.Jonahar M Ec Dev usai penyerahan tanah wakaf, sertifikat aset Pemkab di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (23/8/2021) Pagi.
“Dengan begitu sertifikat aset tanah Pemerintah kabupaten sangat penting sebagai antisipasi agar tidak disalahgunakan. Dan disini, kita lihat Pak Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo sangat antusias sekali agar selesai di Tahun 2023,” imbuhnya.
Dalam program ini, BPN mengandeng Komisi Pemberantas Koropsi (KPK) Republik Indonesia agar tidak terjadi wewenang yang disalahgunakan.
Ia menargetkan untuk Kabupaten Tulungagung pada tahun 2023 semua aset Pemkab harus selesai.
“Kita pastikan begitu, karena untuk tahun 2021 dipastikan selesai pada 24 September 2021,” jelasnya.
“Sedangkan tahun 2022 kita memiliki target 300 dan tahun 2023 ada 319. Semua ini KPK sebagai pendamping (Dalam hal sistem red.), dengan demikian saya yakin pada tahun 2023 akan terselesaikan,” sambungnya.
Selain itu, lebih lanjut Dia menjelaskan kunjungannya ke Kabupaten Tulungagung terkait Monitoring Evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sebelum Monev, saya mendampingi Pak Bupati meresmikan posko pembuatan sertifikat aset Pemkab Tulungagung di kantor Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD),” terangnya.
“Begini ya, dalam Monev PTSL dimana sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2018 bahwa sertifikasi PTSL itu bukan hanya pekerjaan dari BPN saja, tapi merupakan sinergitas Bupati Tulungagung, Dandim 0807, Kapolres, dan Kajari secara bersama membantu terkait sertifikat tanah masyarakat yang ditargetkan selesai tahun 2024 paling lama 2025,” imbuhnya.
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur memaparkan untuk saat ini wilayahnya merupakan terbaik rangking satu terkait sertifikasi tanah secara Nasional.
“Sedangkan Tulungagung di tingkat Provinsi Jatim menduduki peringkat sepuluh besar yaitu rangking kedelapan,” paparnya.
“Kabupaten Tulungagung total nilai kinerja 85,9 persen kualitas 100 persen kuantitas 71,89 persen,” sambungnya.
Ia berpandangan agar sertifikasi di Kabupaten Tulungagung lebih maksimal, sudah sewajarnya masyarakat lebih bertanggung jawab, artinya jika tahun ini sudah dilakukan pengukuran maka tahun depan masyarakat agar segera mendaftar dengan melengkapi berkas.
Ia menegaskan terkait biaya PTSL dari BPN itu nol rupiah, kecuali untuk pajak, sedangkan diluar itu biaya Rp 150.000 rupiah mencakup untuk biaya patok, materai, administrasi desa.
“Jika memang beban biaya lebih dari Rp 150.000 rupiah maka harus ada kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat,” tukasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo mengatakan setelah meresmikan posko pembuatan sertifikat aset Pemkab sekaligus menyerahkan sertifikasi baik berupa tanah wakaf, desa maupun aset daerah.
“Jadi begini, tadi kita serahkan secara simbolis 145 sertifikat tanah, sembari melengkapi kelengkapan administrasi mulai dari bukti kepemilikan awal letter C itu dan yang lainnya harus dilengkapi kemudian berikut kepemilikan hak juga sama,” kata Maryoto.
Maryoto mengungkapkan terkait sertifikasi tanah banyak mengalami kendala dilapangan.
“Diantaranya seperti adanya perubahan Inpres untuk sekolahan, Pusat kesehatan masyarakat harus ada pemilahan penyerahan dari Desa,” ungkapnya.
“Persyaratan yang agak sulit, apalagi era 1970 yang menyerahkan saat itu sudah tidak ada, tinggal cucunya saja, dan itu tidak mengerti kelanjutan hal tersebut,” tandasnya.














