Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aktivitas beberapa sektor di Jakarta secara bertahap mulai kembali dibuka pada 8 Juni 2020 dan tentunya dengan protokol kesehatan.
Adapun yang mulai dibuka pada 8 Juni yakni perkantoran, rumah makan, gudang, dan retail. Dengan catatan, karyawan yang boleh ada di kantor hanya 50 persen dari total karyawan dan dibagi menjadi 2 shift minimal.
Namun, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah.
“Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2020. Namun, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah,” ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Ketentuan lainnya, setiap perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor.
“Kami haruskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift jam kerja,” kata Anies.
Dia mencontohkan, jam kerja kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan kelompok kedua mulai bekerja pukul 09.00 WIB.
Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung-gedung tinggi.
Dengan demikian, pergerakan orang di perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penularan Virus Corona (Covid-19).

“Supaya kedatangannya, masa istirahat, kepulangan, jumlahnya tidak terlalu banyak,” ucapnya.
Sementara untuk rumah makan dan gudang, merupakan rumah makan atau gudang yang berdiri mandiri. Atau tidak berada dalam pusat perbelanjaan atau pertokoan.
Adapun Anies memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni 2020.
“Ini rumah makan mandiri yang terpisah, bukan bagian dari pusat pertokoan. Perindustrian, pergudangan, pertokoan retail yang sifatnya berdiri sendiri bukan bagian pusat pertokoan bisa beroperasi mulai Senin 8 Juni,” jelasnya.
“Lagi-lagi, kapasitas tamu yang boleh masuk hanya 50 persen. Semua pengaturan di dalam harus andalkan jarak 1 meter,” lanjutnya.
Begitu juga dengan perpustakaan umum, museum galeri, hingga pantai akan mulai dibuka pada 8 Juni mendatang.
“Kemudian kegiatan sosial budaya. Kegiatan olahraga outdoor bisa dilakukan mulai besok. Ada pun perpustakaan, museum galeri, RPTRA ini semua dan pantai bisa dimulai Senin 8 juni,” kata dia.
Anies menyebutkan, saat ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.
Hingga Kamis siang ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien. Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Editor : Poppy Setiawan














