MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Batang Hari tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, Kamis (17/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat (1) Lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum Jambi tersebut dipimpin Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi Dina Rasmalita yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Pertemuan turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Syafrudin, Kepala Subbagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari Herdi Novrianto, Tim Harmonisasi Kabupaten Batang Hari serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam pembahasan, tim mencermati materi Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih maupun pertentangan norma.
Dina Rasmalita menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan norma yang dirumuskan memiliki kejelasan, konsistensi serta dapat diterapkan secara efektif.
Materi yang dibahas meliputi subjek yang diatur, jenis dan bentuk pakaian dinas, penggunaan atribut hingga waktu dan kondisi pemakaiannya. Perumusan ketentuan tersebut dinilai perlu dilakukan secara jelas untuk memberikan kepastian dan mencegah perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Pengaturan pakaian dinas bagi ASN di lingkungan rumah sakit juga menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan karakteristik pelayanan kesehatan. Selain aspek kedisiplinan dan identitas ASN, ketentuan yang disusun perlu memperhatikan kenyamanan, keamanan, kebersihan dan profesionalitas dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, tim melakukan pencermatan dan penyempurnaan terhadap sejumlah bagian Ranperbup. Beberapa di antaranya meliputi judul, dasar hukum mengingat, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, penambahan ayat pada Pasal 4, serta penyempurnaan Pasal 11 dan Pasal 12.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan redaksional dan substansi Ranperbup Batang Hari sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Melalui proses harmonisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan regulasi daerah agar produk hukum yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kejelasan norma dan dapat diterapkan secara efektif.
Pengaturan yang disusun diharapkan dapat mendukung tertib kedinasan, disiplin, identitas serta profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan di RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari.














