MATTANEWS.CO, JAMBI – Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan asing, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia, Senin (23/06/2025).
Acara yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Jambi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Idris, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Imigrasi Jambi, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam sambutannya, Idris menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan khusus bagi WNI keturunan asing yang berpotensi memiliki status kewarganegaraan ganda atau bahkan tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait proses dan pentingnya penegasan status kewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia,” jelasnya.
Peserta juga mendapatkan informasi menyeluruh mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta mekanisme pengajuan penegasan status kewarganegaraan yang kini dapat dilakukan secara elektronik. Layanan ini tersedia untuk WNI di dalam maupun luar negeri, termasuk anak dari perkawinan campur dan anak yang lahir di luar perkawinan.
Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum melalui Kantor Wilayah, dengan syarat di antaranya surat permohonan, pernyataan tidak memiliki paspor asing, dan pernyataan bukan warga negara asing. Setelah proses verifikasi oleh Kanwil, Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat tidak lagi ragu atau bingung dalam memahami status kewarganegaraannya. Kepastian hukum adalah hak semua warga negara. Kemenkum akan terus meningkatkan layanan dan memastikan setiap WNI memperoleh kejelasan status hukum,” pungkas Idris. (*)















