MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi masyarakat. Kali ini, pihak Kanwil menindaklanjuti permohonan penegasan kewarganegaraan Republik Indonesia dari salah seorang warga Kota Jambi.
Langkah tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat resmi bernomor W.5-AH.10.01.01-5 tertanggal 15 Juli 2025, yang berisi pemanggilan terhadap pemohon untuk mengikuti proses wawancara klarifikasi. Wawancara ini dijadwalkan berlangsung, Kamis (17/7/2025), pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi.
Dalam surat pemanggilan tersebut, pemohon diminta untuk membawa dokumen-dokumen pendukung asli seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dokumen keimigrasian jika ada, serta dokumen lain yang relevan guna mendukung proses verifikasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, yang didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah, menjelaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil warga negara, khususnya bagi mereka yang memiliki latar belakang keturunan asing.
“Proses ini kami laksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan pelayanan prima. Penegasan kewarganegaraan bukan sekadar proses administratif, tetapi menyangkut hak mendasar sebagai warga negara Indonesia,” tegas Kortini.
Ia juga menambahkan bahwa tahapan wawancara menjadi bagian krusial dalam rangka memverifikasi keabsahan dokumen dan data yang diserahkan pemohon. Hasil dari proses ini akan menentukan kelanjutan permohonan sesuai peraturan yang berlaku.
Pelayanan penegasan kewarganegaraan ini merupakan bagian dari tugas strategis Kanwil Kemenkum Jambi dalam menyelenggarakan administrasi hukum umum yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. Melalui proses ini, pemohon diharapkan dapat memperoleh kejelasan hukum atas status kewarganegaraannya dan mampu mengakses seluruh hak sipil secara sah dan legal.
Kemenkum Jambi terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan hukum yang tersedia, terutama dalam hal yang berkaitan langsung dengan hak identitas dan status kewarganegaraan, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya. (*)














