Ditegaskan Kapendam II/Swj ini, menurut aturannya, rumah dinas tersebut golongan dua, diperuntukan untuk prajurit TNI atau PNS AD yang masih aktif.
“Namun harus memiliki persetujan dari Pangdam II / Sriwijaya berupa surat perintah dan Surat Izin Penghunian (SIP). Penghuni perumahan sekarang ini kami nilai sudah diluar prosedur, tidak pada peruntukannya,” tukas Kolonel Kol Caj Jono Marjono.
Puluhan anggota keluarga almarhum Purn TNI yang menghuni rumah dinas Pomdam II / Sriwijaya Sekip Ujung, Jalan Angkatan 66, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang menolak mengosongkan rumah.
Hal ini sesuai dengan surat keputusan Nomor. SKEP/111 /IX /1980 yang ditandatangani Panglima TNI, Brigadir Jenderal TNI Try Sutrisno, dimana menyatakan bahwa menghapus dari daftar registrasi perumahan dinas AD.
“Dari surat keputusan itu, kami tidak akan mengosongkan rumah ini, karena ini sudah diberikan kepada kami dan bukan rumah dinas lagi,” ujar Mega Wani, anak dari almarhum, Lettu Purn Wahid Z didampingi kuasa hukumnya, M Wisnu Oemar, saat diwawancarai wartawan di lapangan.