Dirinya menjelaskan, memang ada sekitar 12 penghuni asrama dari berbagai golongan Purn TNI yang mendapatkan surat pengosongan rumah dari Panglima Kodam II/Sriwijaya.
“Kami ahli waris menolak surat tersebut. Karena kami berpegangan dengan surat keputusan Nomor. SKEP/111 /IX /1980 yang ditandatangani oleh Panglima TNI saat itu yakni Brigadir Jenderal TNI Try Sutrisno,” ujarnya.
Ditambahkan, kuasa hukum keluarga keluarga almarhum Purn TNI, Wisnu Oemar mengatakan, pihaknya telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo, kemudian DPRD RI hingga Komnasham.
“Rumah ini kan sudah dihibahkan kepada keluarga almarhum Purn TNI dari berbagai golongan, tapi ini malah disuruh mengosongkan tanpa tahu alasannya, padahal sudah dihibahkan,” ungkapnya.