MATTANEWS CO,FAKFAK – Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK.MSi memimpin Konferensi Pers Penangkapan Terhadap Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan THM Double O Kota Sorong di Polres Sorong Kota dengan didampingi Kabid Humas dan PJU Polda Papua Barat yang BKO di Polres Sorong Kota, Sabtu (29/1/2022).
Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK.MSi menyatakan, Hingga saat ini Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka pembakaran dan pengrusakan terhadap diskotik double O sebanyak 7 LP (4 LP Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur).
“Telah dilakukan proses pemeriksaan saksi – saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka,” ungkap Kapolda
Dikatakannya, tersangka pembunuhan pada tanggal 27 Januari 2022 ada 2 tersangka yang diamankan yakni TL dan R, sedangkan untuk tersangka pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022 dengan inisial AA ( peran sebagai pelempar kaca dan penyerang THM double O) dan FM ( peran masuk double O dan melempar membakar sofa.
Sedangkan tersangka lainnya inisial HW (peran membawa parang dan memotong mobil, KH ( peran sebagai yang membalikan mobil dan pembakar mobil di double O , AAF berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil double O, IR berperan sebagai pelempar THM Double O, serta JF berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM, AR ( provokator pembakaran) .
“Kalau untuk anak yang dibawah umur diamankan RR sebagai penyedia parang untuk DPO H, dan berbagai barang bukti telah diamankan seperti : parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear , besi dan ketapel,”
Lebih lanjut dikatakan Kapolda bahwa, DPO (sementara) yang sudah ditetapkan dengan inisial : NB, HR, P, HT, MSB, YR, G. Pasal yang disangkakan & ancaman hukuman (masih dalam proses pemeriksaan) : pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 KUHP ( pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup, pasal 170 ayat (1) KUHP (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP.
“Hingga saat ini perkembangan kasus teridentifikasi dari ke-17 korban sudah terkonfirmasi dengan pihak keluarga dan 14 orang telah mendatangi posko Ante Mortem untuk melaksanakan pencocokan sampel DNA” tandas Kapolda.