MATTANEWS.CO, LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto diminta serius mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan Tuha Peut Gampong Ule Pulo, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Pengusutan tuntas kasus ini disebut untuk mendapatkan kepastian hukum dan meredam polemik di desa setempat.
“Kami minta bapak Kapolres Lhokseumawe melalui penyidiknya agar serius menangani kasus pemalsuan yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” kata Ketua Tuha Peut Ule Pulo, Ali Murtala kepada wartawan di Lhokseumawe, Senin (23/5/2022).
Sebelumnya, Ali Murtala bersama salah seorang anggotanya, Hasyim Yusuf mendatangi unit SPKT Polres Lhokseumawe, Rabu 20 April lalu, untuk membuat laporan polisi dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pada pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Geuchik Ule Pulo, Mawardi Syahdan beserta jajaran dituding telah melakukan pemalsuan tanda tangan pada lembar pengesahan APBG Ule Pulo tahun 2022. Tak tanggung-tanggung, seluruh tanda tangan Tuha Peut yang berjumlah 6 orang diduga dipalsukan.