MATTANEWS.CO, JAMBI – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., memimpin konferensi pers pengungkapan empat kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, di Mapolsek Telanaipura, Kamis (30/7/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Rino, serta Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edi Hariyanto.
Dalam keterangannya, Kapolresta Jambi menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat atas keberhasilan jajaran Polsek Telanaipura dalam mengungkap empat kasus tindak pidana selama Juli 2026.
“Hari ini kami melaksanakan konferensi pers atas keberhasilan Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, dalam mengungkap empat kasus tindak pidana sekaligus. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan yang diterima ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Ananto Herlambang.
Empat perkara yang berhasil diungkap tersebut meliputi dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dan satu kasus penganiayaan. Seluruh perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kasus pertama merupakan dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Mpu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada 28 Juni 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RA (22) yang diduga mengambil telepon genggam milik dua anak yang sedang bermain di lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan berupa satu flashdisk, kotak telepon genggam Infinix Note 30 Pro, kotak telepon genggam Vivo, satu unit telepon genggam Vivo Y20, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus kedua merupakan dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Mayjen H.J. Singedekane, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MK (45), warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp3 juta beserta dokumen pribadi. Berkat bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan di lokasi sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.
Barang bukti yang diamankan berupa tas milik korban, pecahan kaca mobil, serta satu unit telepon genggam. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ketiga merupakan dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (46) di kawasan Jembatan Aur Duri I, Kecamatan Telanaipura, setelah menerima laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga meminta uang kepada pengendara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau sepanjang 19 sentimeter yang disimpan di dalam jaket tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus keempat merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial SP (53) sebagai tersangka setelah diduga melakukan penusukan terhadap korban hingga mengalami luka pada bagian punggung kiri dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Petugas turut mengamankan sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan keempat kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Telanaipura. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Amran.
Polresta Jambi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta kegiatan preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman, tertib, dan kondusif. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.














