HUKUM & KRIMINAL

Karena Dugaan Tindakan Asusila, Gubernur Anies Nonaktifkan Kepala BPBJ DKI Jakarta

×

Karena Dugaan Tindakan Asusila, Gubernur Anies Nonaktifkan Kepala BPBJ DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Batasan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda. Penonaktifan jabatan tersebut dilakukan pada hari Jumat (19/3/2021) lalu, selang sehari menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ.

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Gubernur Anies dalam siaran pers, Senin (29/3/2021).

“Azas praduga tak peduli tetap dijalankan, tapi dalam penjelasan, dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Gubernur Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut, Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama. Pendampingan psikologis dan hukum yang diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A, ”terangnya.

Gubernur Anies menambahkan, “Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk kasus pelecehan.”

Gubernur Anies juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual, dan memastikan serta menjamin perlindungan diri pelapor. Gubernur Anies zona, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap tanggapan.

“Sikap kami di Pemprov DKI menjelaskan bahwa kami tidak akan menoleransi perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS. Maka, izinkan kami juga menghargai apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil, ”tandasnya.