Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Karyawan Perkebunan Sawit PT Buana Tunas Sejahtera (BTS) Badau Kapuas Hulu Jadi Korban Pencurian

×

Karyawan Perkebunan Sawit PT Buana Tunas Sejahtera (BTS) Badau Kapuas Hulu Jadi Korban Pencurian

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – JAP (27), karyawan di PT Buana Tunas Sejahtera (BTS) Seriang Estate, bergerak dalam bidang perkebunan sawit yang terletak di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu wilayah Kalbar harus berurusan dengan petugas.

Pasalnya, pria kelahiran Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Polisi di Kabupaten Sekadau tepatnya di Kecamatan Nanga Mahap diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan.

Ia menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dan alat elektronik lainnya berupa satu unit laptop merk Lenovo beserta mouse dan charger yang merupakan perangkat dari laptop tersebut serta satu unit handphone merk Samsung ditempat dirinya bekerja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan aksi pencurian tersebut terjadi pada 21 September 2024 lalu.

“Korban sekaligus pelapor merupakan karyawan dari PT. BTS Seriang Estate tempat terduga pelaku sama-sama bekerja dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Minggu (10/11/2024)

Dijelaskannya, kejadian diketahui saat korban hendak berangkat kerja korban menuju parkiran yang berada di samping rumah dinas miliknya di Emplasment Seriang Estate PT BTS, Desa Kekurak, Kecamatan Badau.

“Saat itu korban tidak melihat bahwa satu unit sepeda motor merk Honda Revo Fit miliknya, yang sebelumnya diparkir di samping rumah dinasnya dalam keadaan dikunci stang, telah hilang,” terangnya.

Tak hanya itu, kata Rinto korban juga melihat bahwa pagar kawat pembatas yang terletak di depan rumah yang berfungsi sebagai pembatas rumah dinas dengan kebun sawit, telah dirusak.

“Pelapor juga mendapati sebuah kaca spion motor, yang terletak di dekat pagar yang telah dirusak tersebut,” imbuh Kasat.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Badau dan Polsek Nanga Mahap Polres Sekadau berhasil menangkap tersangka, di Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau Kalbar.

“Tersangka JAP diamankan personil Polsek Nanga Mahap pada 24 September 2024 lalu di Kecamatan Nanga Mahap. keberhasilan dalam pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dari tim gabungan yang bergerak cepat,” tuturnya.

Keberhasilan penangkapan tersangka berdasarkan, identifikasi dan penyelidikan mendalam di lapangan serta koordinasi antar-Polsek. Saat diamankan, terdapat barang-barang yang sedang dibawa dan dalam penguasaan tersangka.

“Barang-barang tersebut berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo FIT tanpa Plat nomor Polisi. Selain itu, diamankan pula satu unit laptop merk Lenovo beserta mouse, charger dari laptop tersebut dan satu unit Handphone merk Samsung berwarna biru kehitaman,” bebernya.

Berdasarkan hasil pengakuan saat dilakukan penyidikan Rinto katakan Laptop beserta perangkatnya tersebut dicuri tersangka beberapa bulan lalu di atas meja gazebo kantor kebun Seriang Estate PT BTS, di mana gazebo kantor tersebut bangunannya terbuka tanpa jendela dan pintu.

“Sedangkan satu unit Handphone tersebut dicuri di laci meja kerja kantor, yang sebelumnya kantor itu dalam keadaan tertutup dan terkunci namun lacinya saja yang tidak terkunci. Barang-barang itu merupakan barang milik inventaris kantor,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya “JAP” dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) ke 3 dan ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang

“Ancamannya yaitu hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau Pasal 480 KUHP ayat (1) tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkapnya.